Bersinergi, Polsek Kangean dan Polsek Kangayan Tangkap Dua Pemuda Miliki Sabu

Selasa, 10 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sumenep

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Timsus dan Gabungan Polsek Kangean serta Polsek Kangayan berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di wilayah hukum Polsek Arjasa, Kabupaten Sumenep, Minggu (8/11/2020), sekira pukul 19.30 Wib.

Dalam pengungkapan itu anggota Timsus berhasil menangkap dua orang tersangka bernama Arif Rahman Hakim (17) warga Dusun Lembek Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, dan Nor Holis Subhan (22) Dusun Kebben Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa.

Penangkapan dua pemuda itu berkat sinergitas anggota timsus Polsek Kangean dan Polsek Kangayan dalam memberantas maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Arjasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data rilis yang disampaikan Humas Polres Sumenep, kronologis kejadian berawal dari anggota mendapatkan informasi terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Angon-Angon.

Mendengar informasi tersebut selanjutnya anggota melakukan penyelidikan mendapati seorang laki-laki sedang berada di dalam rumahnya di Desa Angon-Angon sedang menunggu pembeli dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.

“Melihat hal tersebut selanjutnya anggota timsus melakukan tindakan kepolisian dengan cara masuk kedalam rumah dan melakukan penggeledahan rumah,” ungkap AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Senin (9/11/2020).

Saat dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan 3 (tiga) plastik klip berisi sabu berat kotor belum diketahui karena belum ditimbang, 4 (empat) plastik klip kosong, 1 (satu) alat bong, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan warna putih bening, 1 (satu) buah sumbu korek, 1 (satu) bungkus rokok Surya 12, 1 (satu) kaca pipet, serta 1 (satu) buah HP merk Samsung.

“Hasil interogasi dari tersangka Arif bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari tersangka Holis,” terang mantan Kapolsek Kota Sumenep ini.

Dengan begitu, kemudian anggota timsus melakukan penangkapan terhadap Holis dan melakukan penggeledahan dirumah miliknya, akan tetapi anggota tidak menemukan barang bukti. Sehingga anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangayan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Md)

Berita Terkait

PMI Jawa Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Sumenep
Pemkab Sumenep Salurkan Bibit Jagung Unggul untuk 655 Kelompok Tani
PCNU Sumenep Gelar Lokakarya Rancang Program Strategis 2025–2030
Dzikir dan Shalawat Warnai Puncak Peringatan Hari Jadi Bangkalan ke-494
Balmon Surabaya Gelar UNAR 2025 di Pamekasan, 60 Peserta Ikuti Ujian Amatir Radio
Pembangunan Rabat Beton di Desa Pusakamulya Dimulai, Dorong Akses dan Ekonomi Warga
Dandim 0827/Sumenep dan Komunitas GEN Tanam Ratusan Mangrove di Pesisir Kalianget
Hari Jadi Bangkalan ke-494, Momentum Berbenah dan Berbudaya Menuju Daerah Maju dan Sejahtera

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:38 WIB

PMI Jawa Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Sumenep

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Sumenep Salurkan Bibit Jagung Unggul untuk 655 Kelompok Tani

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PCNU Sumenep Gelar Lokakarya Rancang Program Strategis 2025–2030

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:34 WIB

Dzikir dan Shalawat Warnai Puncak Peringatan Hari Jadi Bangkalan ke-494

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:55 WIB

Balmon Surabaya Gelar UNAR 2025 di Pamekasan, 60 Peserta Ikuti Ujian Amatir Radio

Berita Terbaru