SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur kembali mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023. Anggaran itu salah satunya digunakan untuk pengawasan peredaran rokok ilegal.
Dalam merazia rokok ilegal, Pemkab Sumenep membentuk tim khusus, yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.
Meski telah terbentuk tim khusus, mereka hanya bisa menyasar toko yang menjual rokok ilegal, dan belum bisa mendeteksi keberadaan perusahaannya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Ach. Laily Maulidy mengatakan, dari hasil pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal tim mendapati ratusan merek rokok ilegal yang berhasil diamankan.
“Masih banyak ditemui toko yang menjual rokok ilegal. Jumlahnya ada ratusan merek yang diamankan,” jelasnya, Rabu (5/7/2023).
Sementara perusahaan rokok (PR) yang biasa memproduksi rokok ilegal, sejauh ini pihaknya belum mengetahui daerah-daerahnya. Apalagi, lanjut Laily, pihaknya hanya diberikan kewenangan untuk mengumpulkan data rokok ilegal yang dijual disejumlah toko.
Selain itu, kata Laily, pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal dilakukan untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal.
“Itu saja kewenangan tim, bukan ke pabrik atau PR-nya. Kami hanya mengawasi transaksi atau jual beli barang tersebut,” kilahnya.
Laily mengaku selalu mengingatkan masyarakat bahwa praktik tersebut melanggar pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Menurutnya, dari hasil pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, tim mengamankan 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal.
“Dari 327 toko yang dikunjungi, 119 toko di antaranya diketahui menjual rokok ilegal dan sisanya tidak menjual rokok ilegal,” ucap Laily.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan hingga 30 Juli 2023, dan menyasar tempat peredaran atau toko eceran di 253 desa di 19 kecamatan daratan.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Juhari menyatakan, persoalan rokok ilegal bukan persoalan baru. Bahkan, setiap tahun tim gabungan selalu mendapati rokok ilegal bebas diperjualbelikan di toko-toko. Tetapi hanya terlihat seperti rutinitas tahunan belaka tanpa sanksi nyata.
“Sebab setiap tahun tetap ditemukan, bahkan ratusan merek, tahun depan dilakukan lagi, ditemukan lagi, begitu seterusnya,” kata Politisi PPP itu.
Mestinya, lanjut Juhari, jika pendekatannya untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat dan pemiliki PR, maka setiap pelanggar harus diberikan sanksi.
“Masak dari ratusan merek tidak bisa menemukan PR-nya, berarti pengawasannya kan hanya rutinitas tahunan saja,” sesalnya.