Puluhan Berkas Pendaftaran Bacaleg DPRD Sumenep Dinyatakan TMS

Rabu, 12 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deki Prasetya Utama menerima berkas perbaikan bacaleg dari DPC PKB setempat.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deki Prasetya Utama menerima berkas perbaikan bacaleg dari DPC PKB setempat.

SUMENEP, detikkota.com – Puluhan bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dipastikan gagal ikut kontestasi pada Pemilihan Umum (Pileg) 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Divisi Teknik dan Penyelenggaraan Kabupaten Sumenep, Deki Prasetya Utama menyatakan dari hasil verifikasi awal terhadap berkas pencalonan bacaleg yang diusulkan oleh 16 partai politik (parpol) sebanyak 36 di antaranya tidak memenuhi syarat (TMS).

Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Deki Prasetya Utama menyebut,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, KPU telah memberikan toleransi masa perbaikan pengajuan bacaleg dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Namun, kesempatan itu tidak dimanfaatkan baik oleh parpol. Terbukti, sejumlah bacaleg tidak memperbaiki persyaratan sampai pada batas waktu yang ditentukan, hingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Beberapa hal yang menyebabkan bacaleg tidak memenuhi syarat yakni karena kesalahan ketika mengunggah pada Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

“Dokumen yang diunggah tidak sesuai, misal seperti kolom ijazah diisi surat keterangan sehat. Ada yang terbolak-balik tidak sesuai dengan kolom yang diminta,” jelas Deki, Selasa (11/7/2023).

Tidak hanya itu, lanjutnya, unggahan KTP yang tidak jelas dan tidak terbaca sistem juga menjadi alasan bacaleg belum memenuhi syarat verifikasi.

“Ada juga bacaleg yang seharusnya melampirkan fotokopi Ijazah yang dilegalisir, tapi malah mengunggah ijazah yang telah difotokopi ulang. Sehingga legalisir berwarna hitam bukan stempel basah,” imbuhnya.

Deki mengaku telah menjelaskan secara detail hasil verifikasi berkas bacaleg kepada semua parpol.

“Tidak ada komplain dari parpol, karena sudah diberikan Berita Acara hasil verifikasi administrasi, dengan catatan apa saja yang menyebabkan bacaleg tidak memenuhi syarat,” tuturnya.

Seperti diberitakan, KPU Sumenep telah memverifikasi berkas pendaftaran bacaleg anggota DPRD Kabupaten Sumenep pada Pemilu 2024. Hasilnya, sebanyak 659 orang dinyatakan memenuhi syarat. Mereka terdiri dari 395 orang laki-laki dan 264 perempuan.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB