Puluhan Berkas Pendaftaran Bacaleg DPRD Sumenep Dinyatakan TMS

Rabu, 12 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deki Prasetya Utama menerima berkas perbaikan bacaleg dari DPC PKB setempat.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deki Prasetya Utama menerima berkas perbaikan bacaleg dari DPC PKB setempat.

SUMENEP, detikkota.com – Puluhan bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dipastikan gagal ikut kontestasi pada Pemilihan Umum (Pileg) 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Divisi Teknik dan Penyelenggaraan Kabupaten Sumenep, Deki Prasetya Utama menyatakan dari hasil verifikasi awal terhadap berkas pencalonan bacaleg yang diusulkan oleh 16 partai politik (parpol) sebanyak 36 di antaranya tidak memenuhi syarat (TMS).

Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Deki Prasetya Utama menyebut,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, KPU telah memberikan toleransi masa perbaikan pengajuan bacaleg dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Namun, kesempatan itu tidak dimanfaatkan baik oleh parpol. Terbukti, sejumlah bacaleg tidak memperbaiki persyaratan sampai pada batas waktu yang ditentukan, hingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Beberapa hal yang menyebabkan bacaleg tidak memenuhi syarat yakni karena kesalahan ketika mengunggah pada Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

“Dokumen yang diunggah tidak sesuai, misal seperti kolom ijazah diisi surat keterangan sehat. Ada yang terbolak-balik tidak sesuai dengan kolom yang diminta,” jelas Deki, Selasa (11/7/2023).

Tidak hanya itu, lanjutnya, unggahan KTP yang tidak jelas dan tidak terbaca sistem juga menjadi alasan bacaleg belum memenuhi syarat verifikasi.

“Ada juga bacaleg yang seharusnya melampirkan fotokopi Ijazah yang dilegalisir, tapi malah mengunggah ijazah yang telah difotokopi ulang. Sehingga legalisir berwarna hitam bukan stempel basah,” imbuhnya.

Deki mengaku telah menjelaskan secara detail hasil verifikasi berkas bacaleg kepada semua parpol.

“Tidak ada komplain dari parpol, karena sudah diberikan Berita Acara hasil verifikasi administrasi, dengan catatan apa saja yang menyebabkan bacaleg tidak memenuhi syarat,” tuturnya.

Seperti diberitakan, KPU Sumenep telah memverifikasi berkas pendaftaran bacaleg anggota DPRD Kabupaten Sumenep pada Pemilu 2024. Hasilnya, sebanyak 659 orang dinyatakan memenuhi syarat. Mereka terdiri dari 395 orang laki-laki dan 264 perempuan.

Berita Terkait

Bupati Lumajang Tekankan Menu MBG Harus Sehat, Aman, dan Disukai Anak
Dinas Perikanan Sumenep Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Fasilitasi Sarana Produksi
Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep
BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan
Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas
DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen
Dinas Perpustakaan Pasuruan Gelar Lomba Bertutur untuk Tingkatkan Minat Baca Anak
Pemkab Bangkalan Genjot Optimalisasi PAD Jelang Akhir Tahun Anggaran 2025

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 10:01 WIB

Dinas Perikanan Sumenep Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Fasilitasi Sarana Produksi

Senin, 3 November 2025 - 15:18 WIB

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:37 WIB

BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:42 WIB

DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen

Berita Terbaru