KPU Sumenep Susun DPTb Pemilu 2024, Ini yang Harus Anda Ketahui Jika Pindah TPS

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Data, Syaifurrahman.

Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Data, Syaifurrahman.

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan  Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 untuk mengakomudir warga yang tidak bisa memilih di tempat asal saat pemungutan dan penghitungan suara untuk anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pilpres, pada 14 Februari 2024.

DPTb adalah pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun karena keadaan tertentu tidak bisa menggunakan hak sauranya di TPS asal dan akan menggunakannya di TPS lain.

”Hari ini, KPU melakukan rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jajaran yang agendanya lebih fokus pada persiapan penyusunan DPTb,” jelas Syaifurrahman, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Data, Rabu (9/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tahapan penyusunan DPTb atau pindah memilih sebenarnya dimulai setelah penetapan DPT 21 Juni 2023 lalu hingga 15 Januari 2024. Syaratnya, di antaranya bekerja di luar domisi, menjalani tugas belajar, pindah domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, dan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial.

”Bagi pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan tahanan Rutan atau Lapas waktunya beda, yaitu dimulai 16 Januari hingga H-7 atau 7 Februari 2024,” imbuh Syaifurrahman.

Dia menjelaskan, warga yang akan pindah TPS dapat mengajukan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal atau melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU setempat dengan disertai bukti pendukung.

Surat suara yang diperoleh disesuaikan dengan lokasi TPS, jika masih dalam lingkup 1 daerah pemilihan (dapil) bisa mendapatkan surat suara secara lengkap yaitu DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD RI serta Presiden dan Wakil Presiden.

”Tergantung lokasi TPS yang akan memilih. Kalau beda daerah pemilihan dalam satu Kabupaten, untuk DPRD tingkat Kabupatennya tidak dapat (surat suara). Kalau lintas Provinsi hanya dapat surat suara Presiden-Wakil Presiden,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sumenep Gelar FGD Stabilitas Harga Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
DPMPTSP Lumajang Tekankan LKPM sebagai Instrumen Strategis Pemantauan Investasi
Wujudkan Transparansi Rekrutmen, Polres Sumenep Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah
DPRD Sumenep Sampaikan Laporan Pelaksanaan Reses I Tahun Sidang 2025 dalam Rapat Paripurna
Brida Sumenep Gelar FGD Lanjutan Bahas Penguatan Pariwisata Segitiga Emas
DLH Lumajang Verifikasi UMKM Kerupuk di Tempeh Tengah untuk Perkuat Standar Lingkungan
Momen HUT KORPRI, Pemkab Pasuruan Hormati Jasa Pahlawan Lewat Ziarah dan Tabur Bunga
Wakil Bupati Lumajang Ajak Desa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 13:21 WIB

Sumenep Gelar FGD Stabilitas Harga Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

Rabu, 19 November 2025 - 15:39 WIB

DPMPTSP Lumajang Tekankan LKPM sebagai Instrumen Strategis Pemantauan Investasi

Rabu, 19 November 2025 - 15:33 WIB

Wujudkan Transparansi Rekrutmen, Polres Sumenep Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah

Rabu, 19 November 2025 - 11:29 WIB

DPRD Sumenep Sampaikan Laporan Pelaksanaan Reses I Tahun Sidang 2025 dalam Rapat Paripurna

Selasa, 18 November 2025 - 23:15 WIB

Brida Sumenep Gelar FGD Lanjutan Bahas Penguatan Pariwisata Segitiga Emas

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sumenep Gelar FGD Stabilitas Harga Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

Kamis, 20 Nov 2025 - 13:21 WIB