KPU Sumenep Susun DPTb Pemilu 2024, Ini yang Harus Anda Ketahui Jika Pindah TPS

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Data, Syaifurrahman.

Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Data, Syaifurrahman.

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan  Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 untuk mengakomudir warga yang tidak bisa memilih di tempat asal saat pemungutan dan penghitungan suara untuk anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pilpres, pada 14 Februari 2024.

DPTb adalah pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun karena keadaan tertentu tidak bisa menggunakan hak sauranya di TPS asal dan akan menggunakannya di TPS lain.

”Hari ini, KPU melakukan rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jajaran yang agendanya lebih fokus pada persiapan penyusunan DPTb,” jelas Syaifurrahman, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Data, Rabu (9/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tahapan penyusunan DPTb atau pindah memilih sebenarnya dimulai setelah penetapan DPT 21 Juni 2023 lalu hingga 15 Januari 2024. Syaratnya, di antaranya bekerja di luar domisi, menjalani tugas belajar, pindah domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, dan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial.

”Bagi pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan tahanan Rutan atau Lapas waktunya beda, yaitu dimulai 16 Januari hingga H-7 atau 7 Februari 2024,” imbuh Syaifurrahman.

Dia menjelaskan, warga yang akan pindah TPS dapat mengajukan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal atau melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU setempat dengan disertai bukti pendukung.

Surat suara yang diperoleh disesuaikan dengan lokasi TPS, jika masih dalam lingkup 1 daerah pemilihan (dapil) bisa mendapatkan surat suara secara lengkap yaitu DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD RI serta Presiden dan Wakil Presiden.

”Tergantung lokasi TPS yang akan memilih. Kalau beda daerah pemilihan dalam satu Kabupaten, untuk DPRD tingkat Kabupatennya tidak dapat (surat suara). Kalau lintas Provinsi hanya dapat surat suara Presiden-Wakil Presiden,” pungkasnya.

Berita Terkait

Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN
Bupati Bangkalan Ikuti KPPD Lemhannas, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan
BPPKAD Probolinggo-KPKNL Jember Perkuat Sinergi, Pengajuan BPHTB Lelang Bakal Lebih Mudah
Forpensi Dibentuk, Pemkab Sumenep Perkuat Kolaborasi Program Imunisasi
Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar
Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi
Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN

Sabtu, 5 September 2026 - 16:38 WIB

Bupati Bangkalan Ikuti KPPD Lemhannas, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

Kamis, 3 September 2026 - 09:18 WIB

BPPKAD Probolinggo-KPKNL Jember Perkuat Sinergi, Pengajuan BPHTB Lelang Bakal Lebih Mudah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Forpensi Dibentuk, Pemkab Sumenep Perkuat Kolaborasi Program Imunisasi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Berita Terbaru