Satpol PP Sumenep-Bea Cukai Madura Cegah Peredaran Rokok Ilegal Melalui Sosialisasi Tatap Muka

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Sosialisasi Tatap Muka tentang Ketentuan Cukai Rokok di salah satu hotel di Sumenep.

Acara Sosialisasi Tatap Muka tentang Ketentuan Cukai Rokok di salah satu hotel di Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timir melaksanakan Forum Tatap Muka Sosialisasi Ketentuan tentang Cukai Rokok DBHCHT, di salah satu horel setempat, Jumat (25/8/2023).

Sosialisasi itu juga dihadiri Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin. Acara juga mengundang sejumlah perwakilan pemilik toko eceran di Kabupaten Sumenep.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengatakan, kegiatan sosialisasi dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215/Pmk.07/tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal dan upaya menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 bahwa peredaran rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana,” jelasnya.

Menurutnya, dari tahun ke tahun Pemkab Sumenep telah melakukan upaya pencegahan mulai dari mengumpulkan para stakeholder tingkat kecamatan, para pelaku usaha tembakau dan tokoh masyarakat. Bahkan, melakukan sosialisasi ke desa-desa.

“Tahun ini, kegiatan sosialisasi menyasar langsung kepada para pedagang toko eceran karena wewenang kami hanya di tingkat para pemilik toko eceran,” imbuhnya.

Saat ini, lanjutnya, Kabupaten Sumenep masuk zona merah peredaran rokok ilegal. Pihaknya berharap, melalui sejumlah upaya pencegahan, termasuk sosialisasi, wilayahnya bisa keluar dari zona merah menjadi zona hijau.

“Mari bersama-sama kurangi peredaran dan penjualan rokok ilegal karena DBHCHT akan kembali pada kita sendiri dan akan menikmati oleh masyarakat,“ imbaunya.

Laili menyampaikan, tahun ini Pemkab Sumenep menerima DBHCHT sekitar Rp 57 miliar. Dana tersebut digunakan untuk 3 bidang, yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

Sementara Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin menjelaskan bahwa, hasil cukai rokok masuk ke APBN untuk pembangunan negara.

“Mari ibu-ibu dan bapak-bapak jual rokok legal agar kita ikut berkontribusi terhadap pembangunan negara,” ucapnya.

Pihaknya berharap kepada seluruh peserta Forum Tatap Muka untuk melapor jika menemukan rokok ilegal, baik kepada Satpol PP Sumenep maupun ke Kantor Bea Cukai Madura.

“Laporan bapak-ibu akan sangat membantu kami dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hardiknas 2026, Dinkes P2KB Sumenep Tegaskan Pendidikan Berkualitas Butuh Gerakan Bersama
Bunga Desa Jadi Solusi Layanan Dekat bagi Warga Tiga Desa di Banyuwangi
Bupati Sumenep Ingatkan Kades, Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel
Antrean Truk Sampah Picu Kemacetan dan Bau Menyengat, Wabup Purwakarta Tinjau Dinas DLH
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Disdik Sumenep Luncurkan Buku Pintar PAUD, Dorong Penerapan Deep Learning

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:01 WIB

Hardiknas 2026, Dinkes P2KB Sumenep Tegaskan Pendidikan Berkualitas Butuh Gerakan Bersama

Rabu, 29 April 2026 - 15:42 WIB

Bunga Desa Jadi Solusi Layanan Dekat bagi Warga Tiga Desa di Banyuwangi

Rabu, 29 April 2026 - 13:29 WIB

Bupati Sumenep Ingatkan Kades, Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel

Senin, 27 April 2026 - 17:37 WIB

Antrean Truk Sampah Picu Kemacetan dan Bau Menyengat, Wabup Purwakarta Tinjau Dinas DLH

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Berita Terbaru