Sikapi Maraknya APK, Bawaslu Sumenep Kirim Surat Imbauan Ke-2 dan Tunggu Instruksi Bawaslu RI

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa baliho partai politik di salah satu ruas jalan di Kabupaten Sumenep.

Beberapa baliho partai politik di salah satu ruas jalan di Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kembali melayangkan surat imbauan ke-2 kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 menyikapi banyaknya alat peraga kampanye (APK) disejumlah rua jalan sebelum masa kampanye.

Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi mengatakan, isi surat imbauan sama dengan sebelumnya dan kembali mengingatkan partai politik untuk tidak memasang APK Pemilu sebelum masa kampanye.

“Kami kembali mengingatkan pengurus partai agar menaati semua ketentuan aturan perundang-undangan tentang Pemilu, termasuk tidak memasang APK sebelum waktunya,” jelas Zubaidi, Selasa (29/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, lanjutnya, Bawaslu belum mengambil tindakan tegas dalam penertiban APK yang mulai menjamur di banyak ruas jalan.

“Kami masih menunggu instruksi dari Bawaslu RI dan Bawaslu Jatim,” imbuhnya.

Meski demikian, kata mantan anggota KPU Sumenep itu, pihaknya akan memetakan APK yang terpasang mulai tingkat kabupaten hingga desa.

“Bersama teman-teman di kecamatan dan desa, nanti akan kami klasifikasi mana baliho atau banner parpol yang mengandung unsur kampanye, dan mana yang tidak. Misal, hanya bendera parpol,” terangnya.

Dia menegaskan, untuk baliho atau banner yang mengandung unsur kampanye dipastikan akan dilakukan penertiban. Sebab, saat ini masih belum masuk tahapan masa kampanye.

Selain itu, kata Zubaidi, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep untuk menertibkan baliho atau banner Parpol yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Misalkan tidak berizin atau dipasang di tempat yang dilarang. Itu menjadi kewenangan Satpol PP,” ucapnya.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024, masa kampanye terbuka sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Berita Terkait

Sepanjang 2025, DPKP Surabaya Tangani 2.306 Kasus Evakuasi
Brigjen Danny Alkadrie Pantau Progres Koperasi Desa di Sumenep
Peringatan Hakordia 2025 di Kota Probolinggo Tegaskan Komitmen Antikorupsi
Wali Kota Eri Paparkan Inovasi Kota Cerdas Surabaya pada Seminar IGA 2025
Pemkab Lumajang Salurkan 100 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo kepada Pengayuh Becak
Rakor Gerindra di Banyuwangi Tegaskan Komitmen Kawal Program Prioritas Presiden
Program Aku Hatinya PKK Diperkuat, Bangkalan Jadi Lokasi Percontohan
Bupati Ipuk Lanjutkan Program Bunga Desa, Genjot Layanan Publik dan Pemberdayaan Warga di Kecamatan Licin

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:57 WIB

Sepanjang 2025, DPKP Surabaya Tangani 2.306 Kasus Evakuasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:55 WIB

Brigjen Danny Alkadrie Pantau Progres Koperasi Desa di Sumenep

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:16 WIB

Peringatan Hakordia 2025 di Kota Probolinggo Tegaskan Komitmen Antikorupsi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:03 WIB

Wali Kota Eri Paparkan Inovasi Kota Cerdas Surabaya pada Seminar IGA 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:34 WIB

Rakor Gerindra di Banyuwangi Tegaskan Komitmen Kawal Program Prioritas Presiden

Berita Terbaru

Tim Damkar Surabaya yang selalu merespons laporan darurat melalui call center 112.

Pemerintahan

Sepanjang 2025, DPKP Surabaya Tangani 2.306 Kasus Evakuasi

Selasa, 9 Des 2025 - 15:57 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Danny Alkadrie meninjau progres pembangunan KDKMP di salah satu lokasi di Kabupaten Sumenep, Selasa (09/12/2025).

Pemerintahan

Brigjen Danny Alkadrie Pantau Progres Koperasi Desa di Sumenep

Selasa, 9 Des 2025 - 15:55 WIB