Pelayanan Pasien Program UCH Tidak Beda dengan Pasien Mandiri

Sabtu, 2 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung RSUD dr. H. Moh. Anwar, Jl. Dr. Cipto Sumenep.

Gedung RSUD dr. H. Moh. Anwar, Jl. Dr. Cipto Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus mempermudah layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC).

Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan gratis di Puskesmas atau rumah sakit.

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati melalui Kepala Seksi Informasi, Arman Andika mengatakan, pelayanan UCH bisa mengcover masyakarat yang tidak memiliki BPJS maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS). Pihaknya meminta masyarakat tidak perlu risih dan ragu umemanfaatkan program UHC, karena semua gratis saat berobat di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Masyarakat yang berobat melalui program UHC cukup menunjukkan KTP atau KK, maka akan dilayani sebagaimana mestinya,” jelas Arman, Sabtu (2/9/2023).

Menurutnya, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep akan terus menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat agar mereka dapat memanfaatkan program UHC.

“Ini juga sesuai harapan Bapak Bupati agar masyarakat benar-benar memanfaatkan program UHC dengan baik,” imbuhnya.

Arman menuturkan, masih ada sebagian masyarakat yang belum tahu tentang program UHC. Sehingga, sebagian dari mereka berobat melalui jalur umum, dengan alasan tidak punya BPJS.

“Pasien memakai jalur apapun tidak ada perbedaan pelayanan. Yang membedakan hanya cara bayar. Program UHC dibayari pemerintah, kalau umum bayar sendiri,” tuturnya.

Arman memastikan, pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien, baik yang mandiri maupun melalui BPJS, KIS dan UHC sesuai ketentuan yang ada. “Sama saja, tidak dibedakan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep dan Universitas PGRI Bersinergi Kembangkan Pembangunan Daerah
Bupati Pamekasan Pastikan Rotasi Pejabat Eselon II Dilakukan Profesional
Tim Validasi Kota Sehat 2025 Tinjau Lapangan di Kota Probolinggo
Disnaker Sumenep Buka Pelatihan Multimedia Gelombang 3 Tahun 2025
Bupati Sumenep Targetkan Seluruh Desa Aktifkan Siskamling Akhir Oktober 2025
Bakesbangpol Probolinggo Gelar Kegiatan Kewaspadaan Dini Masyarakat
Pemkab Lumajang Siapkan Rp1,2 Miliar untuk Pelatihan Tenaga Kerja
Pemkab Lumajang Gandeng Lintas Pihak Atasi Anak Putus Sekolah dan Cegah Perkawinan Dini

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:22 WIB

Pemkab Sumenep dan Universitas PGRI Bersinergi Kembangkan Pembangunan Daerah

Jumat, 26 September 2025 - 19:03 WIB

Bupati Pamekasan Pastikan Rotasi Pejabat Eselon II Dilakukan Profesional

Kamis, 25 September 2025 - 11:32 WIB

Tim Validasi Kota Sehat 2025 Tinjau Lapangan di Kota Probolinggo

Rabu, 24 September 2025 - 23:39 WIB

Disnaker Sumenep Buka Pelatihan Multimedia Gelombang 3 Tahun 2025

Selasa, 23 September 2025 - 19:55 WIB

Bupati Sumenep Targetkan Seluruh Desa Aktifkan Siskamling Akhir Oktober 2025

Berita Terbaru