SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyebut ada 2 nama mantan narapidana mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Pemilu 2024.
Namun, 1 dari 2 nama yang mendaftar Bacaleg DPRD Sumenep itu tidak memenuhi syarat (TMS) dan 1 lainnya memenuhi syarat (MS).
Komisioner KPU Sumenep, Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustafid menjelaskan, Bacaleg anggota DPRD setempat yang dinyatakan TMS dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sementara yang dinyatakan MS dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satu Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam DCS (Daftar Calon Sementara) ancaman hukumannya tidak sampai lima tahun,” jelasnya, Selasa (5/9/2023).
Pihaknya menegaskan bahwa Bacaleg yang masuk DCS maupun tidak sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.
Berikut jumlah Bacaleg dari Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang masuk DCS anggota DPRD Sumenep Pemilu 2024:
1. PKB, total DCS 50 orang (30 laki-laki dan 20 perempuan)
2. Gerindra, total DCS 48 orang (28 laki-laki dan 20 perempuan)
3. PDI Perjuangan, total DCS 49 orang (28 laki-laki dan 21 perempuan)
4. Golkar, total DCS 48 orang (27 laki-laki dan 21 perempuan)
5. NasDem, total DCS 49 orang (32 laki-laki dan 17 perempuan)
6. Partai Buruh, total DCS 33 orang (18 laki-laki dan 15 perempuan)
7. Gelora Indonesia, total DCS 9 orang (7 laki-laki dan 2 perempuan)
8. PKS, total DCS 49 orang (29 laki-laki dan 20 perempuan)
9. PKN, total DCS 32 orang (20 laki-laki dan 12 perempuan)
10. Partai Hanura, total DCS 28 orang (17 laki-laki dan 11 perempuan)
11. Partai Garuda (tidak ada Bacaleg)
12. PAN, total DCS 50 orang (29 laki-laki dan 21 perempuan)
13. PBB, total DCS 23 orang (16 laki-laki dan 7 perempuan)
14. Partai Demokrat, total DCS 50 orang (31 laki-laki dan 19 perempuan)
15. PSI, total DCS 3 orang (2 laki-laki dan 1 perempuan)
16. Perindo (tidak ada Bacaleg)







