OJK Ingatkan Bahaya Investasi dan Pinjol Ilegal

Kamis, 21 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Hubungan Kelembagaan OJK, Sandi Eka Yudha (tengah) pada Penyuluhan Jasa Keuangan di Sumenep.

Kepala Bagian Hubungan Kelembagaan OJK, Sandi Eka Yudha (tengah) pada Penyuluhan Jasa Keuangan di Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penyuluhan kepada masyarakat Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dengan tema ‘Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal’, di salah satu hotel setempat, Rabu (20/9/2023).

Penyuluhan bekerja sama dengan Lembaga Studi Arus Informasi (LSAI) itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang berbagai produk dan layanan keuangan yang tersedia.

Kepala Bagian Hubungan Kelembagaan OJK, Sandi Eka Yudha mengatakan, bahwa tujuan kegiatan penyuluhan untuk mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi dan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang belakangan semakin marak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih banyak masyarakat kita yang belum paham terhadap jasa keuangan yang diikuti, salah satu contohnya investasi dan pinjol ilegal. Ini menjadi PR kita bersama,” tegas Sandi, di Sumenep.

Dia meminta agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap investasi dan pinjaman online ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Pihaknya mengapresiasi kerja sama dengan LSAI dalam program literasi dan edukasi keuangan selama ini. “Tentu, program ini sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif LSAI, Abrari menyatakan, pemahaman yang baik tentang jasa keuangan sangat penting dalam membantu masyarakat dalam membuat keputusan finansial yang lebih cerdas dan melindungi diri dari risiko keuangan yang tidak diinginkan.

“Penyuluhan jasa keuangan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan literasi keuangan di tingkat masyarakat,” pungkas Abrari, singkat.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Selasa, 11 November 2025 - 14:24 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk

Senin, 10 November 2025 - 06:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada

Kamis, 6 November 2025 - 10:31 WIB

Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Berita Terbaru