PC PMII Sumenep Minta Pembahasan Revisi Perda RTRW Libatkan Masyarakat

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Umum PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sumenep, Nur Hayat.

Sekretaris Umum PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sumenep, Nur Hayat.

SUMENEP, detikkota.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur memberikan perhatian terhadap rencana pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumenep 2013-2033.

Organisasi mahasiswa tertua di Sumenep itu meminta pembahasan Raperda untuk revisi Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang RTRW tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan ke publik.

”Masyarakat perlu mengetahui perubahan-perubahan zona wilayah yang akan diatur dalam Perda RTRW yang baru. Tdak boleh ada yang ditutup-tutupi, karena RTRW ini erat kaitannya dengan penataan ruang, lingkungan dan ruang hidup,” tegas Nur Hayat, Sekretaris PC PMII Sumenep, Selasa (3/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejauh ini, kata Hayat, publik tidak mengetahui materi atau point perubahan tata ruang dan zona wilayah yang akan diatur.

”Bahkan, PMII sudah beberapa kali meminta draf Raperda kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, namun masih sulit diakses. Padahal, partisipasi publik dalam pembahasan Raperda sangat penting untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas,” ucap Hayat, geram.

Menurutnya, revisi Perda RTRW sudah lama didengungkan Pemkab dan Legislatif dalam mengatur tata ruang dan zonazi wilayah Kabupaten. Perda RTRW 2013-2033 dinilai tidak relevan dengan regulasi atau undang-undang diatasnya dan dinamika perkembangan pembangunan di daerah.

PMII mendukung perubahan Perda RTRW sebab produk hukum legislasi daerah tersebut menjadi pedoman pembangunan daerah agar lebih fokus dan terarah sesuai zona yang ditentukan. Namun, prinsipnya penataan ruang tersebut wajib melihat aspek humanity, sosial, dan culture.

Hayat meminta DPRD dan Eksekutif memberi ruang kepada publik atau masyarakat, termasuk aktivis lingkungan dalam proses pembahasan di dewan.

”Penting pula diperhatikan soal penegasan batas zona wilayah, seperti ruang terbuka hijau dan kawasan lindung yang tidak boleh diotak-atik untuk alasan pembangunan apapun. Seperti, di mana pantai yang dilindungi dan boleh direklamasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep dan Universitas PGRI Bersinergi Kembangkan Pembangunan Daerah
Bupati Pamekasan Pastikan Rotasi Pejabat Eselon II Dilakukan Profesional
Tim Validasi Kota Sehat 2025 Tinjau Lapangan di Kota Probolinggo
Disnaker Sumenep Buka Pelatihan Multimedia Gelombang 3 Tahun 2025
Bupati Sumenep Targetkan Seluruh Desa Aktifkan Siskamling Akhir Oktober 2025
Bakesbangpol Probolinggo Gelar Kegiatan Kewaspadaan Dini Masyarakat
Pemkab Lumajang Siapkan Rp1,2 Miliar untuk Pelatihan Tenaga Kerja
Pemkab Lumajang Gandeng Lintas Pihak Atasi Anak Putus Sekolah dan Cegah Perkawinan Dini

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:22 WIB

Pemkab Sumenep dan Universitas PGRI Bersinergi Kembangkan Pembangunan Daerah

Jumat, 26 September 2025 - 19:03 WIB

Bupati Pamekasan Pastikan Rotasi Pejabat Eselon II Dilakukan Profesional

Kamis, 25 September 2025 - 11:32 WIB

Tim Validasi Kota Sehat 2025 Tinjau Lapangan di Kota Probolinggo

Rabu, 24 September 2025 - 23:39 WIB

Disnaker Sumenep Buka Pelatihan Multimedia Gelombang 3 Tahun 2025

Selasa, 23 September 2025 - 19:55 WIB

Bupati Sumenep Targetkan Seluruh Desa Aktifkan Siskamling Akhir Oktober 2025

Berita Terbaru