Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Kapal PT. Sumekar Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Kharisma Bintang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Kharisma Bintang.

SUMENEP, detikkota.com – Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan kapal oleh PT Sumekar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Sumenep, Kharisma Bintang meminta Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan hukum kepada terdakwa Asrawiyanto selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata menyatakan, pembacaan tuntutan oleh JPU itu dilakukan di depan sidang yang  di depan persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, AA GD Agung Pranata yang dihadiri terdakwa bersama Penasihat Hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, lanjut Indra, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3.129.000.000,- (tiga milyar seratus dua puluh sembilan juta rupiah) atas kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi pengadaan kapal oleh salah satu BUMD milik Pemkab Sumenep itu.

“Uang pengganti ini, nanti bila jangka waktu 1 bulan setelah putusan incracht tidak dibayar, maka harta benda akan disita oleh Jaksa untuk dilelang. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya, Kamis (5/10/2023).

Menurutnya, dalam kasus ini barang bukti juga digunakan dalam perkara lain atas nama Ahmad Zaenal.

“Minggu depan, 11 Oktober 2023, sidang akan digelar kembali, terdakwa masih punya kesempatan untuk melakukan pembelaan atau pledoi,” tandas Indra.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Jumat, 3 April 2026 - 12:48 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Berita Terbaru