Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Kapal PT. Sumekar Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Kharisma Bintang.

SUMENEP, detikkota.com – Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan kapal oleh PT Sumekar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Sumenep, Kharisma Bintang meminta Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan hukum kepada terdakwa Asrawiyanto selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Banner

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata menyatakan, pembacaan tuntutan oleh JPU itu dilakukan di depan sidang yang  di depan persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, AA GD Agung Pranata yang dihadiri terdakwa bersama Penasihat Hukumnya.

Selain itu, lanjut Indra, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3.129.000.000,- (tiga milyar seratus dua puluh sembilan juta rupiah) atas kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi pengadaan kapal oleh salah satu BUMD milik Pemkab Sumenep itu.

“Uang pengganti ini, nanti bila jangka waktu 1 bulan setelah putusan incracht tidak dibayar, maka harta benda akan disita oleh Jaksa untuk dilelang. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya, Kamis (5/10/2023).

Menurutnya, dalam kasus ini barang bukti juga digunakan dalam perkara lain atas nama Ahmad Zaenal.

“Minggu depan, 11 Oktober 2023, sidang akan digelar kembali, terdakwa masih punya kesempatan untuk melakukan pembelaan atau pledoi,” tandas Indra.

title="banner"
Banner