Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Kapal PT. Sumekar Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Kharisma Bintang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Kharisma Bintang.

SUMENEP, detikkota.com – Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan kapal oleh PT Sumekar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Sumenep, Kharisma Bintang meminta Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan hukum kepada terdakwa Asrawiyanto selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata menyatakan, pembacaan tuntutan oleh JPU itu dilakukan di depan sidang yang  di depan persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, AA GD Agung Pranata yang dihadiri terdakwa bersama Penasihat Hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, lanjut Indra, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3.129.000.000,- (tiga milyar seratus dua puluh sembilan juta rupiah) atas kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi pengadaan kapal oleh salah satu BUMD milik Pemkab Sumenep itu.

“Uang pengganti ini, nanti bila jangka waktu 1 bulan setelah putusan incracht tidak dibayar, maka harta benda akan disita oleh Jaksa untuk dilelang. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya, Kamis (5/10/2023).

Menurutnya, dalam kasus ini barang bukti juga digunakan dalam perkara lain atas nama Ahmad Zaenal.

“Minggu depan, 11 Oktober 2023, sidang akan digelar kembali, terdakwa masih punya kesempatan untuk melakukan pembelaan atau pledoi,” tandas Indra.

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Berita Terbaru