Seorang Kakek di Pulau Sepudi Ditangkap Polisi Usai Tusuk Tetangganya

Pelaku penganiayaan inisial MN (80) usai ditangkap anggota Polsek Sepudi.

SUMENEP, detikkota.com – Seorang kakek berinisial MN (80), warga Dusun Galugur Barat, Desa Kalowang, Kecamatan Gayam, Pulau Sepudi, Kabupaten Sumenep ditangkap polisi usai menganiaya MM (53), yang tak lain tetangganya sendiri.

“MN ini menduga MM merupakan orang yang telah membakar surau miliknya. Pelaku emosi dan menganiaya korban,” kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Kamis (26/10/2023).

Banner

Widiarti menceritakan, penganiayaan terjadi pads Rabu (18/10/2023) saat MN duduk di surau miliknya bersama seorang teman. Tiba-tiba dia melihat ada kobaran api yang membakar suraunya tersebut.

Di sekitar surau terlihat korban MM. Tanpa pikir panjang pelaku menuduh MM yang membakar surau miliknya. Spontan, pelaku mengejar MM, namun tidak berhasil menangkapnya.

Keesokan harinya, MN berpapasan dengan MM. Tanpa bicara apapun, MN langsung menusuk MM dengan pisau yang dibawanya. Korban pun langsung terjatuh ke parit.

“Korban mengalami luka tusukan pada lengan tangan kanan, luka lecet pada bibir atas, dan luka lecet pada lutut kanan,” ucap Widiarti.

Usai menusuk korbannya, MN pun kabur. MN baru berhasil ditangkap Rabu (25/10/2023) siang dan langsung digelandang ke Mapolsek Sepudi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kemeja warna putih motif kotak yang terdapat bercak darah, sebilah pisau sepanjang 30 cm lengkap dengan sarungnya dan sebatang bambu panjang 120 cm.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” pungkas Widiarti.

title="banner"
Banner