Hakim Vonis Asrawiyadi 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Kapal PT Sumekar

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi pengadaan kapal PT Sumekar di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi pengadaan kapal PT Sumekar di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

SUMENEP, detikkota.com – Majelis hakim yang diketuai AA Agung Pranata memvonis terdakwa Asrawiyadi (45) dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti Rp705 juta.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal oleh PT Sumekar tahun 2019 itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata mengatakan, vonis hakim itu dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat, 27 Oktober 2023 yang berlangsung selama 1 Jam 30 menit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang dimulai pukul 10.00 WIB sampai 11.30 WIB,” imbuhnya, Senin (30/10/2023).

Vonis tersebut, kata Indra jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Asrawiyadi selama 6 tahun penjara denda Rp Rp250 juta subsidair 6 bulan penjara.

“JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 3,129 miliar atau diganti kurungan 6 bulan penjara jika tidak mengembalikan,” tegasnya.

Selain itu, bunyi putusan Hakim Tipikor Surabaya juga menyatakan bahwa barang bukti juga digunakan dalam perkara atas nama H. Ahmad Zaenal, salah seorang terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB