Gagal Masuk DCT, Bacaleg Bisa Ajukan Sengketa ke KPU RI

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

JAKARTA, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan bagi bakal calon anggota DPR RI yang gagal masuk ke daftar calon tetap (DCT), untuk mengajukan sengketa pencalonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengajuan sengketa dapat dilakukan pada 6 sampai 8 November 2023.

“Masa pengajuan sengketanya adalah tiga hari setelah penetapan DCT, dan itu dihitung di hari kerja,” kata Mochammad Afifuddin, Komisioner KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan di kantornya, Jakarta Pusat dilansir detik, Jumat (3/11/2023).

“Para pihak yang akan menyoal sengketa pencalonannya bisa mendaftarkan atau bisa melakukan gugatan pencalonan mulai tanggal 6,7,8 (November 2023),” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nantinya, kata Afif, KPU memerlukan waktu 12 hari kerja untuk menghadapi gugatan-gugatan itu. Namun, sebelumnya, akan dilakukan proses mediasi terlebih dahulu.

“Setelah itu proses-proses lanjutan dari apa yang kita maksud penyelesaian sengketanya adalah 12 hari kerja, di sebelum proses itu akan ada mediasi,” sebutnya.

Meski begitu, Afif memaparkan selama penetapan daftar calon sementara (DCS) tidak ada kasus sengketa pencalonan bacaleg DPR. Sedangkan, untuk bakal calon DPD, terdapat 1 kasus sengketa.

“Pengalaman kami di DCS untuk calon DPR RI itu tidak kasus untuk sengketa pencalonan. Untuk calon DPD RI ada satu kasus,” tegasnya.

Sebelumnya, KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI Pemilu 2024 sebanyak 9.917 orang.

“Kita tetapkan DCT hari ini 9.917 orang dari 18 parpol,” kata Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030
Konferda 2025 Tetapkan Kepengurusan Lengkap DPD PDI Perjuangan Jatim Periode 2025–2030
Said Abdullah Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jatim 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru