Gagal Masuk DCT, Bacaleg Bisa Ajukan Sengketa ke KPU RI

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

JAKARTA, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan bagi bakal calon anggota DPR RI yang gagal masuk ke daftar calon tetap (DCT), untuk mengajukan sengketa pencalonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengajuan sengketa dapat dilakukan pada 6 sampai 8 November 2023.

“Masa pengajuan sengketanya adalah tiga hari setelah penetapan DCT, dan itu dihitung di hari kerja,” kata Mochammad Afifuddin, Komisioner KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan di kantornya, Jakarta Pusat dilansir detik, Jumat (3/11/2023).

“Para pihak yang akan menyoal sengketa pencalonannya bisa mendaftarkan atau bisa melakukan gugatan pencalonan mulai tanggal 6,7,8 (November 2023),” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nantinya, kata Afif, KPU memerlukan waktu 12 hari kerja untuk menghadapi gugatan-gugatan itu. Namun, sebelumnya, akan dilakukan proses mediasi terlebih dahulu.

“Setelah itu proses-proses lanjutan dari apa yang kita maksud penyelesaian sengketanya adalah 12 hari kerja, di sebelum proses itu akan ada mediasi,” sebutnya.

Meski begitu, Afif memaparkan selama penetapan daftar calon sementara (DCS) tidak ada kasus sengketa pencalonan bacaleg DPR. Sedangkan, untuk bakal calon DPD, terdapat 1 kasus sengketa.

“Pengalaman kami di DCS untuk calon DPR RI itu tidak kasus untuk sengketa pencalonan. Untuk calon DPD RI ada satu kasus,” tegasnya.

Sebelumnya, KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI Pemilu 2024 sebanyak 9.917 orang.

“Kita tetapkan DCT hari ini 9.917 orang dari 18 parpol,” kata Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Berita Terkait

Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 10:31 WIB

Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Selasa, 4 November 2025 - 10:39 WIB

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Selasa, 4 November 2025 - 10:25 WIB

Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana

Senin, 3 November 2025 - 12:48 WIB

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Minggu, 2 November 2025 - 17:54 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Berita Terbaru

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin saat sambuatan dalam penyerahan piagam penghargaan Adiwiyata kepada perwakilan sekolah penerima di Aula Bestari DLH Kota Probolinggo, Jumat (7/11/2025).

Pemerintahan

16 Sekolah di Probolinggo Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:44 WIB