Gagal Masuk DCT, Bacaleg Bisa Ajukan Sengketa ke KPU RI

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

JAKARTA, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan bagi bakal calon anggota DPR RI yang gagal masuk ke daftar calon tetap (DCT), untuk mengajukan sengketa pencalonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengajuan sengketa dapat dilakukan pada 6 sampai 8 November 2023.

“Masa pengajuan sengketanya adalah tiga hari setelah penetapan DCT, dan itu dihitung di hari kerja,” kata Mochammad Afifuddin, Komisioner KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan di kantornya, Jakarta Pusat dilansir detik, Jumat (3/11/2023).

“Para pihak yang akan menyoal sengketa pencalonannya bisa mendaftarkan atau bisa melakukan gugatan pencalonan mulai tanggal 6,7,8 (November 2023),” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nantinya, kata Afif, KPU memerlukan waktu 12 hari kerja untuk menghadapi gugatan-gugatan itu. Namun, sebelumnya, akan dilakukan proses mediasi terlebih dahulu.

“Setelah itu proses-proses lanjutan dari apa yang kita maksud penyelesaian sengketanya adalah 12 hari kerja, di sebelum proses itu akan ada mediasi,” sebutnya.

Meski begitu, Afif memaparkan selama penetapan daftar calon sementara (DCS) tidak ada kasus sengketa pencalonan bacaleg DPR. Sedangkan, untuk bakal calon DPD, terdapat 1 kasus sengketa.

“Pengalaman kami di DCS untuk calon DPR RI itu tidak kasus untuk sengketa pencalonan. Untuk calon DPD RI ada satu kasus,” tegasnya.

Sebelumnya, KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI Pemilu 2024 sebanyak 9.917 orang.

“Kita tetapkan DCT hari ini 9.917 orang dari 18 parpol,” kata Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Berita Terbaru