KPU Sumenep Sosialisasikan Aturan Kampanye, Rafiqi: Berbeda dengan Aturan Sebelumnya

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh. Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi.

Plh. Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi.

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 dan PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Kegiatan tersebut melibatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu dan instansi terkait yang nantinya berkaitan dengan kegiatan Pemilu.

Plh Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi mengatakan, sosialisasi 2 Peraturan KPU itu bertujuan memberikan informasi terkait berbagai kebijakan dalam pelaksanaan kampanye, baik pada parpol peserta Pemilu dan stakeholder terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebab, aturan kampanye dalam PKPU terbaru agak berbeda dengan aturan sebelumnya, sehingga perlu disosialisasikan kepada parpol dan stakeholder terkait,” jelasnya, Rabu (8/11/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, KPU menekankan beberapa hal, di antaranya mengenai perbedaan kampanye dan sosialisasi. Termasuk keharusan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“Nah, dua hal itu kita tekankan yakni perbedaan kampanye dengan sosialisasi dan koordinasi pemasangan alat peraga kampanye,” tegasnya.

Menurutnya, sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, maka berbagai kegiatan yang dilakukan peserta Pemilu hanya bersifat sosialisasi.

Dalam hal ini, peserta Pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai, dan tidak diizinkan melakukan kampanye.

“Ada empat kriteria yang masuk kategori kampanye, yaitu penyampaian visi, misi, program kerja dan citra diri,” jelas Rafiqi

Jika peserta Pemilu ingin menyampaikan salah satunya, tambahnya, maka dibolehkan. Namun tidak diizinkan menyampaikan secara keseluruhan.

“Jadi kalau pesan yang disampaikan sudah mencakup empat kriteria itu atau lengkap dalam satu baliho, maka itu termasuk kampanye,” tandasnya

Hal lain, Rafiqi juga mengingatkan beberapa kegiatan yang dilaksanakan parpol peserta Pemilu harus berkoordinasi atau mendapatkan izin dari pihak kepolisian, KPU maupun Bawaslu setempat.

“Masing-masing peserta Pemilu hanya diizinkan menggunakan 20 akun media sosial untuk setiap aplikasi selama masa kampanye,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Lumajang Pastikan Nasib PPPK Aman di Tengah Efisiensi Anggaran
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
Konkerkab I PGRI Sumenep Jadi Momentum Perkuat Peran Guru Tingkatkan Mutu Pendidikan
Pemkab Sumenep Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Adaptasi Digital
Wali Kota Eri Sidak TPS, Tegaskan Larangan Parkir Gerobak dan Buang Sampah Sembarangan
Tangani Sampah Wisata, Lumajang Galakkan Gerakan Indonesia Asri
UNDP Tertarik Kembangkan Inovasi Banyuwangi Usai Bertemu Bupati Ipuk

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Lumajang Pastikan Nasib PPPK Aman di Tengah Efisiensi Anggaran

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Kamis, 2 April 2026 - 12:47 WIB

Konkerkab I PGRI Sumenep Jadi Momentum Perkuat Peran Guru Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kamis, 2 April 2026 - 12:44 WIB

Pemkab Sumenep Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Adaptasi Digital

Kamis, 2 April 2026 - 11:19 WIB

Wali Kota Eri Sidak TPS, Tegaskan Larangan Parkir Gerobak dan Buang Sampah Sembarangan

Berita Terbaru