Produk UMKM Harus Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Halal, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Rifa'i Hasyim.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Halal, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Rifa'i Hasyim.

SUMENEP, detikkota.com – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Sertifikasi Halal, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Rifa’i Hasyim menyatakan, setiap produk olahan harus memiliki Sertifikat Halal.

Ketentuan tersebut berdasarkan Undang-undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang mewajibkan sertifikasi halal untuk setiap produk usaha mulai Oktober 2024 mendatang.

Rencananya, produk olahan yang harus mengantongi sertifikat halal mulai dari produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai Undang-undang produk halal, terhitung mulai Oktober 2024 semua produk olahan harus sudah bersertifikat halal,” ucapnya, Jumat (1/12/2023).

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan kemudahan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), untuk mendaftarkan produknya melalui self declare secara gratis.

Namun untuk produk yang berbahan baku daging, lanjutnya, akan dikenai biaya tertentu karena dianggap sebagai produk usaha tingkat menengah ke atas.

“Itu masuk dalam sertifikasi reguler, jadi memang berbayar,” imbuh Hasyim.

Menurutnya, masyarakat dapat mendaftarkan produk usahanya, melalui Pendamping Proses Produk Halal (PPPH), yang terdiri dari penyuluh Kemenag, staf dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.

“Jadi para pemilik produk, nanti langsung mendaftarkan ke PPPH,” ucap Hasyim.

Sementara itu, salah seorang PPPH Sumenep, Romaiki Hafni menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait tahapan sertifikasi halal, mulai dari penyebaran pamflet hingga mendatangi langsung pelaku usaha.

Dia merinci, terdapat sejumlah persyaratan dasar yang harus dimiliki oleh pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya, seperti identitas diri pemilik usaha berupa KTP dan KK, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kalau mau mendaftar, bisa langsung datang ke KUA setempat. Sementara untuk tahapannya tentu melalui proses survei dulu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Lumajang Dorong Usaha Kreatif Jadi Ruang Ekonomi dan Sosial
Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Anak Muda Kembangkan Usaha Lewat Program Jagoan Banyuwangi
Wabup Malang Resmi Buka Pasar Rakyat Terongdowo Tempo Doeloe
Wabup Sumenep Dorong Sinergi Pemkab dengan Bank Jatim untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Ketua TP-PKK Lumajang Tekankan UMKM Keluarga sebagai Fondasi Kemandirian Ekonomi
32 Gudang Ajukan Pembelian Tembakau ke Disperindag Pamekasan
BPRS Bhakti Sumekar Dinobatkan Bank Implementasi KEJAR Terbaik 2025 Wilayah Tengah
Wali Kota Surabaya Resmikan RPHU Modern Pertama di Jeruk

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 15:21 WIB

Bupati Lumajang Dorong Usaha Kreatif Jadi Ruang Ekonomi dan Sosial

Sabtu, 6 September 2025 - 13:34 WIB

Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Anak Muda Kembangkan Usaha Lewat Program Jagoan Banyuwangi

Sabtu, 6 September 2025 - 10:06 WIB

Wabup Malang Resmi Buka Pasar Rakyat Terongdowo Tempo Doeloe

Kamis, 4 September 2025 - 13:00 WIB

Wabup Sumenep Dorong Sinergi Pemkab dengan Bank Jatim untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 3 September 2025 - 23:33 WIB

Ketua TP-PKK Lumajang Tekankan UMKM Keluarga sebagai Fondasi Kemandirian Ekonomi

Berita Terbaru