Pemkab Sumenep Wajibkan Pembelian LPG 3 Kg Gunakan KTP

Ilustrasi LGP 3 Kg

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mewajibkan pembelian LPG bersubsidi 3 Kg bagi warganya menggunakan KTP. Ketentuan itu akan berlaku mulai Juni 2024.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Dadang Dedy Iskandar menyatakan, kebijakan tersebut bagian dari upaya pemerintah daerah agar penyaluran gas LPG bersubsidi tepat sasaran.

Banner

Menurutnya, masyarakat yang baru malakukan pembelian pertama dan tidak membawa KTP tetap akan dilayani dengan mencatatkan namanya untuk pendataan.

“Pertama kali tetap dilayani, dicatat namanya, agar distribusi LPG 3 kg tepat sasaran. Itu salah satu upaya pemerintah” jelasnya, Selasa (16/1/2023).

Dadang menegaskan, kebijakan itu juga bagian dari pengawasan pemerintah daerah agar LPG bersubsidi bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat.

Pihaknya menambahkan, syarat tersebut tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga para agen LPG saat hendak menebus LPG 3 kg pada pihak terkait dengan menggunakan sistem yang digunakan Pertamina.

“Jadi agen itu kalau mau ngambil LPG sudah ada sistemnya, dia nginput berapa sih yang akan disebarkan. Data KTP digunakan untuk itu. Berdasarkan kuotanya,” pungkas Dadang.

title="banner"
Banner