Jelang Pilbup Banyuwangi, Ghozali Laporkan Konten Pornografi, Hoax, SARA dan Pelanggaran UU ITE

Selasa, 24 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Laporan Konten Pornografi, Hoax, SARA dan Pelanggaran UU ITE

Tangkapan layar Laporan Konten Pornografi, Hoax, SARA dan Pelanggaran UU ITE

BANYUWANGI, detikkota.com – Terhadap adanya pemberitaan yang menciderai Pilbup Banyuwangi, merusak nama baik masyarakat Banyuwangi serta adanya foto vulgar yang secara sepihak telah dituduhkan ke Bupati Abdullah Azwar Anas dari beberapa media, atau oknum masyarakat yang menggunakan politik kanibal, MH. Imam Ghozali yang merupakan Ketua LBH Nusantara pada hari Selasa (24/11/2020) mendatangi Mapolresta Banyuwangi guna melaporkan hal tersebut.

Dalam laporannya Ghozali meminta agar kepolisian segera melakukan tindakan hukum atau memberi kepastian hukum, sesuai ketentuan hukum dan undang-undang kepada pihak pertama dan kedua yang kemungkinan ada kesengajaan, merekayasa atau memberikan data pribadi yang bersifat tabu kepada pihak ketiga untuk di sebar luaskan.

Menurut Ghozali bisa saja hal tersebut yang kemudian sengaja di unggah lewat media online untuk kejahatan menjatuhkan moral, martabat, kehormatan seseorang atau pejabat, atau tujuan lain yang menimbulkan karesahan, kegaduhan di kalangan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Termasuk memastikan kebenaran ada atau tidaknya beredar foto, video, chat yang lain dengan tujuan sama, dari hasil rekayasa atau asli yang dengan sengaja disebarkan oleh sipembuat yang kemungkinan saat ini beredar di masyarakat luas,” papar Ghozali kepada awak media yang menemuinya dihalaman Mapolresta Banyuwangi.

Ghozali menambahkan jika tentunya adanya kabar berita tersebut telah mencidrai proses demokrasi yang saat ini tengah terjadi dalam proses Pilbup Banyuwangi, mengadu domba serta memicu timbulnya prasangka buruk diantara sesama pendukung calon Bupati Banyuwangi, dan yang lebih buruk dari itu menciderai moral keagamaan masyarakat Banyuwangi karena persoalan itu dituduhkan langsung kepada Bupati Banyuwangi.

Masih kata Ghozali, judul dan foto yang ditampilkanpun nampak jelas, sehingga memberikan kesan negatif, destruktif, sementara berita itu di ambil dari sumber dan cara yang tidak benar. Keempatnya merupakan situs media public online yang beritanya bisa di akses masyarakat umum secara luas dan bebas, sehingga memungkinkan ada imbas jangka panjang, seharusnya media yang memuat berita tersebut juga berkewajiban memberikan informasi yang benar dan berimbang sesuai undang-undang yang berlaku.

Seperti halnya di atur dalam dalam UU Transaksi Elektronik (UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE). Pasal 26 ayat 1 pada UU ITE menyebutkan, Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE ; Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ; Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE;Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE;Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). (SHT)

Berita Terkait

36 Delegasi PMR Pamekasan Ikuti Jumbara X PMI Jatim di Gresik
Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan
Bupati Subang Buka Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka 2025
Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan
Wali Kota Surabaya Sidak Kelurahan Kebraon, Temukan Praktik Pungli Adminduk
Siswa MIN 2 Sumenep Raih Juara I Karate di Jatim Martial Arts Championship
Lapas Banyuwangi Gelar Skrining TBC untuk 900 Warga Binaan
Kapolres Sumenep Pimpin Penghormatan Terakhir untuk Bripka Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 23:05 WIB

36 Delegasi PMR Pamekasan Ikuti Jumbara X PMI Jatim di Gresik

Senin, 15 September 2025 - 11:04 WIB

Bupati Subang Buka Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka 2025

Selasa, 9 September 2025 - 11:16 WIB

Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan

Senin, 8 September 2025 - 15:11 WIB

Wali Kota Surabaya Sidak Kelurahan Kebraon, Temukan Praktik Pungli Adminduk

Senin, 8 September 2025 - 15:10 WIB

Siswa MIN 2 Sumenep Raih Juara I Karate di Jatim Martial Arts Championship

Berita Terbaru

Lima atlet muaythai asal Kabupaten Probolinggo resmi diberangkatkan untuk mengikuti Kejurnas Muaythai 2025 di NTB.

Olah Raga

Lima Atlet Muaythai Probolinggo Wakili Jatim di Kejurnas NTB

Senin, 15 Sep 2025 - 17:11 WIB