Simpan Sabu 6 Gram, Pemuda dengan Rambut Kribo di Sapeken Diciduk Polisi

Senin, 30 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satu orang pemuda pengedar narkotika jenis sabu, berhasil dibekuk Anggota Polsek Sapeken, Kabupaten Sumenep, pada Minggu (29/11/2020). Kemarin sekitar pukul 12.00 WIB.

Pemuda bernama Dafit Ibdul Hattab (20), asal Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, ditangkap saat berada di samping kuburan yang beralamat di Dusun Bukut.

AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat setempat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Sapeken.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui tersangka akan melewati Kampung Bukut Desa Sapeken, untuk melakukan transaksi barang haram tersebut tepatnya di pinggir jalan Kampung Bukut dekat kuburan.

“Petugas melakukan penangkapan kepada tersangka ketika menjatuhkan sebuah plastik hitam yang berisi bungkus rokok surya yang didalam bungkusnya berisi satu pocket sabu-sabu,” ungkapnya, Senin (30/11/2020).

Dengan begitu, lanjut Widi, kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 16 poket plastik kecil berisi sabu.

“Ditaruh didalam bungkus handset dan alat timbangan yang di taruh di bawah lemari pakaian milik tersangka,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota kepolisian, satu poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,36 gram, enam belas (16) poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu berat masing-masing, 0,40 gram, 0,33 gram, 0,22 gram, 0,35 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,38 gram, 0,35 gram, 0,31 gram, 0,24 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,94 gram, 1,00 gram (total berat keseluruhan 6,95 gram) dan dua buah plastik klip kecil terdapat sisa sabu.

Sementara barang bukti lain, kata Widi, satu bendel plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, enam buah sobekan tissue, dua buah isolasi, satu buah kotak bungkus headset dan satu buah HP, sobekan tissue, satu bungkus rokok, dan satu buah kantong kresek.

Akibat perbuatannya, tersangka yang berambut kribo itu terjerat dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Md)

Berita Terkait

PCNU Kabupaten Malang Serukan Aksi Damai “Jumat Putih” Bela Kiai dan Pesantren
Putra Daerah Subang Gagas Sistem Audio Pintar pada KWH untuk Peringatan Pemadaman Listrik
KAI Renovasi Tiga Stasiun di Banyuwangi dengan Nuansa Adat Osing
Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kurir JNT
Wali Kota Surabaya Apresiasi Tim Rescue DPKP atas Aksi Heroik Selamatkan Santri Al-Khoziny
Wabup Subang Kang Akur Ajak Warga Marengmang Bangun Semangat Kolaborasi Saat Peletakan Batu Pertama Masjid Jami’ Al-Kautsar
Dua Truk Sampah DLH Sumenep Tunggak Pajak Sejak Tahun Lalu, Alasan Anggaran Jadi Kendala
PKB Nyatakan Aksi Bela Ulama di Trans7 Sebagai Panggilan Nurani, Bukan Politik

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:12 WIB

PCNU Kabupaten Malang Serukan Aksi Damai “Jumat Putih” Bela Kiai dan Pesantren

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Putra Daerah Subang Gagas Sistem Audio Pintar pada KWH untuk Peringatan Pemadaman Listrik

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:10 WIB

KAI Renovasi Tiga Stasiun di Banyuwangi dengan Nuansa Adat Osing

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kurir JNT

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:20 WIB

Wali Kota Surabaya Apresiasi Tim Rescue DPKP atas Aksi Heroik Selamatkan Santri Al-Khoziny

Berita Terbaru