Penemuan Bayi Berbungkus Plastik Merah Ternyata Benih dari Hubungan Terlarang Penjaga Toko Kelontong dan Ojol

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Penemuan bayi terbungkus plastik merah di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tanggal 18 Juni 2024 lalu, akhirnya terungkap.

Bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang J (pelaku pembuangan red) Warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep, dengan tukang ojek online (Ojol) di Surabaya.

Pada tahun 2023, J bekerja sebagai penjaga toko klontong di Surabaya. Kemudian pelaku J berkenalan dengan seorang laki-laki berprofesi sebagai tukang ojek online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak itulah tukang ojek online tidak henti-hentinya membujuk J untuk melakukan hubungan badan. Namun, J sempat menolak ajakan tersebut dengan alasan takut hamil karena tidak menggunakan KB.

“Karena bujuk dan rayuan tukang ojek online tersebut, akhirnya pelaku J luluh dan kemudian tukang ojek online tersebut mengajak pelaku J ke sebuah rumah kos, di daerah Surabaya. Dan keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 1 kali,” terang Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (24/06/2024).

Pada bulan November 2023 pelaku, J kembali k Sumenep dan tidak bekerja lagi sebagai penjaga toko. Pertengahan bulan Ramadhan 2024 pelaku J baru mengetahui bahwa dirinya hamil.

“Lantas pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 07.00 Wib, pelaku J melahirkan seorang bayi perempuan di dalam kamar rumahnya tanpa bantuan siapapun. Sekira pukul 10.00 Wib pelaku J membuang bayi perempuannya tersebut,” ungkapnya.

Sementara alasan J membuang bayinya di depan rumah warga Desa Pabian, lantaran putus asa dan malu bila buah cinta terlarangnya diketahui sanak keluarganya. J tidak ingin aibnya menambah beban keluarga serta anak-anaknya.

Kapolres menegaskan, barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa Helm, Sepeda Motor berwarna hijau, Rok panjang berwarna biru bermotif bintik putih ada bercak darah, Daster warna kuning motif bunga ada bercak darah Jaket bahan parasut berwarna abu-abu, dan kantong plastik warna merah.

“Pelaku terjerat Pasal 305 Dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,” tandasnya.

Berita Terkait

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polresta Sumenep Tangani Penemuan Pria Meninggal Dunia di Gapura
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Pemkab Sumenep Siagakan Jajaran dan Fasilitas Pendukung untuk Tangani Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
Kapal Penumpang KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Diduga Dipicu Damar Apung, Tiga Rumah di Perumahan Batu Kencana Sumenep Terbakar

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Penemuan Pria Meninggal Dunia di Gapura

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Pemkab Sumenep Siagakan Jajaran dan Fasilitas Pendukung untuk Tangani Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Kapal Penumpang KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB