Penemuan Bayi Berbungkus Plastik Merah Ternyata Benih dari Hubungan Terlarang Penjaga Toko Kelontong dan Ojol

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Penemuan bayi terbungkus plastik merah di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tanggal 18 Juni 2024 lalu, akhirnya terungkap.

Bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang J (pelaku pembuangan red) Warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep, dengan tukang ojek online (Ojol) di Surabaya.

Pada tahun 2023, J bekerja sebagai penjaga toko klontong di Surabaya. Kemudian pelaku J berkenalan dengan seorang laki-laki berprofesi sebagai tukang ojek online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak itulah tukang ojek online tidak henti-hentinya membujuk J untuk melakukan hubungan badan. Namun, J sempat menolak ajakan tersebut dengan alasan takut hamil karena tidak menggunakan KB.

“Karena bujuk dan rayuan tukang ojek online tersebut, akhirnya pelaku J luluh dan kemudian tukang ojek online tersebut mengajak pelaku J ke sebuah rumah kos, di daerah Surabaya. Dan keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 1 kali,” terang Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (24/06/2024).

Pada bulan November 2023 pelaku, J kembali k Sumenep dan tidak bekerja lagi sebagai penjaga toko. Pertengahan bulan Ramadhan 2024 pelaku J baru mengetahui bahwa dirinya hamil.

“Lantas pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 07.00 Wib, pelaku J melahirkan seorang bayi perempuan di dalam kamar rumahnya tanpa bantuan siapapun. Sekira pukul 10.00 Wib pelaku J membuang bayi perempuannya tersebut,” ungkapnya.

Sementara alasan J membuang bayinya di depan rumah warga Desa Pabian, lantaran putus asa dan malu bila buah cinta terlarangnya diketahui sanak keluarganya. J tidak ingin aibnya menambah beban keluarga serta anak-anaknya.

Kapolres menegaskan, barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa Helm, Sepeda Motor berwarna hijau, Rok panjang berwarna biru bermotif bintik putih ada bercak darah, Daster warna kuning motif bunga ada bercak darah Jaket bahan parasut berwarna abu-abu, dan kantong plastik warna merah.

“Pelaku terjerat Pasal 305 Dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,” tandasnya.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan
Enam Siswa SDN Margorejo 1 Surabaya Diduga Keracunan Susu, Wali Kota Eri Instruksikan Pemeriksaan Menyeluruh
DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Sumenep, Terdakwa Akui Perbuatannya
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pelaku Curanmor di Kecamatan Gapura
Kasus Bank Jatim Sumenep Disorot, Kuasa Hukum Bang Alief Menduga Ada Upaya Kriminalisasi

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 12:41 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar

Sabtu, 1 November 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:42 WIB

DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:17 WIB

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Sumenep, Terdakwa Akui Perbuatannya

Berita Terbaru