Sejumlah Aktivis Demo Kantor DPRD Sumenep, Ini Tuntutannya

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Aksi demonstrasi yang digelar oleh sejumlah aktivis gerakan “Sumenep Menggugat” di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Senin, 26 Agustus 2024, menciptakan momen yang tidak biasa.

Para demonstran meminta anggota DPRD untuk melakukan baiat ulang sebagai bentuk peneguhan komitmen mereka dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

Dalam prosesi baiat tersebut, anggota DPRD Sumenep berjanji untuk menepati semua janji politik yang telah mereka ucapkan selama masa kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka juga diharuskan untuk menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi warga di wilayah pinggiran.

Selain itu, para anggota dewan diminta untuk selalu menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun partai politik.

Korlap aksi, Moh Faiq, dengan tegas menyampaikan bahwa jika para anggota DPRD melanggar baiat tersebut, maka mereka tidak akan bertahan lama dalam posisi mereka dan siap menerima konsekuensinya.

“Tuhan yang Maha Adil bersama kita. Mereka sudah disumpah dan dibaiat lagi, kawan-kawan. Catat janji mereka!” ujar Faiq dengan lantang.

Sebelumnya, aksi ini merupakan bentuk protes terhadap rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Bamus) DPR RI.

Rencana ini dianggap tidak mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Faiq menuduh DPR RI telah mengkhianati tugas dan fungsi mereka sebagai wakil rakyat, dengan sering kali mengabaikan aspirasi masyarakat.

“Rencana revisi Undang-Undang Pilkada tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegasnya.

Selain itu, para demonstran juga mengajukan sejumlah tuntutan lain, di antaranya pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika tidak berpihak pada kepentingan rakyat, mendesak para elit politik untuk mendahulukan kepentingan bangsa, dan meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menangani aksi-aksi demonstrasi.

Merespons aksi tersebut, anggota DPRD Sumenep dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rasidi, menyatakan bahwa masalah revisi undang-undang tersebut sudah diselesaikan dengan pembatalan rencana revisi oleh DPR RI yang akhirnya mengakomodasi Putusan MK.

Mengenai pengambilan sumpah oleh massa aksi, Rasidi menegaskan bahwa itu sejalan dengan komitmen anggota DPRD untuk terus memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Sumpah itu sebagai bentuk pengucapan komitmen kami atas kepentingan rakyat, dan kami memang mempunyai komitmen itu sejak kami mencalonkan diri,” tutupnya.

 

Berita Terkait

DWP Kabupaten Probolinggo Gelar Senam Bersama, Donor Darah, dan Lomba dalam Peringatan HUT ke-26
Bupati Bangkalan Lukman Hakim Raih Penghargaan Innovative Government Award 2025
Pemkot Surabaya Wajibkan Pembayaran Parkir Nontunai Mulai 2026
Sepanjang 2025, DPKP Surabaya Tangani 2.306 Kasus Evakuasi
Brigjen Danny Alkadrie Pantau Progres Koperasi Desa di Sumenep
Peringatan Hakordia 2025 di Kota Probolinggo Tegaskan Komitmen Antikorupsi
Wali Kota Eri Paparkan Inovasi Kota Cerdas Surabaya pada Seminar IGA 2025
Pemkab Lumajang Salurkan 100 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo kepada Pengayuh Becak

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:50 WIB

DWP Kabupaten Probolinggo Gelar Senam Bersama, Donor Darah, dan Lomba dalam Peringatan HUT ke-26

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:48 WIB

Bupati Bangkalan Lukman Hakim Raih Penghargaan Innovative Government Award 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:38 WIB

Pemkot Surabaya Wajibkan Pembayaran Parkir Nontunai Mulai 2026

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:57 WIB

Sepanjang 2025, DPKP Surabaya Tangani 2.306 Kasus Evakuasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:55 WIB

Brigjen Danny Alkadrie Pantau Progres Koperasi Desa di Sumenep

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkot Surabaya Wajibkan Pembayaran Parkir Nontunai Mulai 2026

Rabu, 10 Des 2025 - 08:38 WIB