KPU Sumenep Segera Gelar Rapat Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Kabupaten Sumenep.

Kantor KPU Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, akan segera menggelar rapat untuk menetapkan pasangan Fauzi-Imam sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada Sumenep 2024.

Komisioner KPU Sumenep, Abd. Aziz menyatakan bahwa rapat penetapan ini dijadwalkan dalam waktu dekat setelah proses verifikasi hasil pemilu dan pengesahan keputusan dari KPU RI. Rapat ini merupakan langkah terakhir.

“Kami akan segera melaksanakan rapat penetapan untuk mengesahkan pasangan Fauzi-Imam sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Proses ini dilakukan setelah seluruh tahapan pemilu telah selesai dan tidak ada lagi sengketa yang harus diselesaikan,” jelasnya, Rabu (05/02/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah penetapan dilakukan, KPU Sumenep akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu menyerahkan hasil penetapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep untuk memproses pelantikan pasangan terpilih.

Aziz mengatakan, KPU Sumenep memastikan bahwa seluruh proses ini berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fauzi-Imam berhasil memenangkan Pilkada Sumenep dengan perolehan suara terbanyak, yakni 379.858 suara. Sementara paslon Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara.

Diketahui, gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Fikri-Unais terkait hasil Pilkada Sumenep 2024 tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (05/02/2025), memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Fikri-Unais mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2024. Namun, MK dalam keputusannya yang dibacakan oleh Asrul Sani menegaskan bahwa permohonan tersebut diajukan melebihi tenggat waktu yang diatur dalam UU Nomor 10/2016 dan PMK 3/2024. Oleh karena itu, eksepsi mengenai batas waktu pengajuan permohonan dinilai sah menurut hukum.

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar
Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Bupati Sumenep Ajak ASN dan Masyarakat Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Kibarkan Merah Putih
Pemkab Sumenep Awasi Harga Tembakau, Pastikan Pembelian Tak di Bawah Titik Impas

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:07 WIB

DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB