KPU Sumenep Segera Gelar Rapat Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Kabupaten Sumenep.

Kantor KPU Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, akan segera menggelar rapat untuk menetapkan pasangan Fauzi-Imam sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada Sumenep 2024.

Komisioner KPU Sumenep, Abd. Aziz menyatakan bahwa rapat penetapan ini dijadwalkan dalam waktu dekat setelah proses verifikasi hasil pemilu dan pengesahan keputusan dari KPU RI. Rapat ini merupakan langkah terakhir.

“Kami akan segera melaksanakan rapat penetapan untuk mengesahkan pasangan Fauzi-Imam sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Proses ini dilakukan setelah seluruh tahapan pemilu telah selesai dan tidak ada lagi sengketa yang harus diselesaikan,” jelasnya, Rabu (05/02/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah penetapan dilakukan, KPU Sumenep akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu menyerahkan hasil penetapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep untuk memproses pelantikan pasangan terpilih.

Aziz mengatakan, KPU Sumenep memastikan bahwa seluruh proses ini berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fauzi-Imam berhasil memenangkan Pilkada Sumenep dengan perolehan suara terbanyak, yakni 379.858 suara. Sementara paslon Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara.

Diketahui, gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Fikri-Unais terkait hasil Pilkada Sumenep 2024 tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (05/02/2025), memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Fikri-Unais mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2024. Namun, MK dalam keputusannya yang dibacakan oleh Asrul Sani menegaskan bahwa permohonan tersebut diajukan melebihi tenggat waktu yang diatur dalam UU Nomor 10/2016 dan PMK 3/2024. Oleh karena itu, eksepsi mengenai batas waktu pengajuan permohonan dinilai sah menurut hukum.

Berita Terkait

DPRD Probolinggo Sampaikan Pandangan Fraksi Terkait Tiga Raperda Strategis
Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan
Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan
Pemkot Probolinggo Serahkan 30 Unit Motor untuk Program Polisi RW
Wali Kota Surabaya Lantik Lilik Arijanto sebagai Sekda, Fokus pada APBD 2026 dan Pengentasan Kemiskinan
Bupati Bangkalan dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2026
Pemkab Malang Gelar Apel Jogo Malang dan Doa Bersama Demi Indonesia Damai
Bupati Bangkalan Lukman Hakim Ikut Menanam Padi, Dorong Produktivitas Pertanian di Musim Kemarau

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 23:15 WIB

DPRD Probolinggo Sampaikan Pandangan Fraksi Terkait Tiga Raperda Strategis

Selasa, 9 September 2025 - 11:16 WIB

Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan

Senin, 8 September 2025 - 15:15 WIB

Pemkot Probolinggo Serahkan 30 Unit Motor untuk Program Polisi RW

Kamis, 4 September 2025 - 14:42 WIB

Wali Kota Surabaya Lantik Lilik Arijanto sebagai Sekda, Fokus pada APBD 2026 dan Pengentasan Kemiskinan

Kamis, 4 September 2025 - 12:38 WIB

Bupati Bangkalan dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2026

Berita Terbaru

Lima atlet muaythai asal Kabupaten Probolinggo resmi diberangkatkan untuk mengikuti Kejurnas Muaythai 2025 di NTB.

Olah Raga

Lima Atlet Muaythai Probolinggo Wakili Jatim di Kejurnas NTB

Senin, 15 Sep 2025 - 17:11 WIB