Politis PDI Perjuangan Nia Kurnia Sebut Raperda KDRT Sangat Penting Guna Meminimalisir Tindak Kekerasan di Sumenep

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Pembahasan perlindungan hukum atau payung hukum dalam rumah tangga itu tidak lepas dari salah satu peran anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan Nia Kurnia Fauzi, yang menginginkan supaya pembahasan Raperda tersebut dilakukan tahun ini.

“Raperda KDRT sangat penting guna meminimalisir tindak kekerasan di Kabupaten Sumenep, karena sudah ada kasus kekerasan terhadap perempuan,” kata Nia Kurnia, Selasa (11/02/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang kerap terjadi di daerah, sehingga masyarakat membutuhkan perlindungan hukum untuk melindungi korban sekaligus mencegah terjadinya kekerasan.

“Peraturan ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam rangka mencegah dan menangani kasus KDRT yang lebih efektif di Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.

Nia Kurnia menyatakan, Raperda ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi kasus KDRT yang menimpa dirinya atau orang lain, supaya tidak ada kekerasan dalam rumah tangga.

“Diharapkan meskipun sudah ada payung hukumnya untuk menaungi kasus KDRT di Kabupaten Sumenep, sehingga tidak ada kasusnya di masa mendatang,” jelasnya.

Raperda KDRT menjadi salah satu dari 39 Raperda yang sedang dipersiapkan di Kabupaten Sumenep untuk dilakukan pembahasan secara bersama oleh tim pemerintah daerah dan panitia khusus DPRD.

“Tindak kekerasan dalam rumah tangga bukan merupakan persoalan individu, mengingat dampaknya sangat buruk bagi korban karena bukan saja fisik, tetapi juga secara psikologis,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan
Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru
Dinas Perpustakaan Pasuruan Gelar Lomba Bertutur untuk Tingkatkan Minat Baca Anak
Pemkab Bangkalan Genjot Optimalisasi PAD Jelang Akhir Tahun Anggaran 2025

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 12:48 WIB

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Sabtu, 1 November 2025 - 12:41 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar

Sabtu, 1 November 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru

Berita Terbaru