Bupati Bangkalan Terapkan Denda Rp1 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Pintu Masuk Kota

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menetapkan sanksi denda sebesar Rp1 juta bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan KH Munif, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh.

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menetapkan sanksi denda sebesar Rp1 juta bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan KH Munif, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh.

BANGKALAN, detikkota.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran kebersihan di kawasan strategis pintu masuk kota. Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menetapkan sanksi denda sebesar Rp1 juta bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan KH Munif, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh.

Kebijakan ini diberlakukan menyusul maraknya pembuangan sampah liar di lokasi tersebut meski telah dibersihkan berulang kali. Menurut Bupati Lukman, tindakan tegas perlu diambil karena upaya persuasif sebelumnya tidak membuahkan hasil.

“Setelah berbagai imbauan tidak digubris dan sampah terus bermunculan, kami putuskan menerapkan denda sebagai langkah tegas,” ujar Lukman, Jumat (4/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkab Bangkalan telah menyiagakan petugas kebersihan serta anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di area tersebut. Pos penjagaan juga didirikan guna mencegah aksi serupa terulang.

Bupati menegaskan, petugas di lapangan akan langsung mengambil tindakan. Warga yang kedapatan membuang sampah akan diminta mengambil kembali sampahnya, dan jika menolak, akan dikenai denda sesuai ketentuan.

Sejauh ini, puluhan pelanggar telah ditemukan, namun sebagian besar hanya diminta mengambil kembali sampah mereka tanpa dikenai denda.

Selain penegakan aturan, Pemkab juga merencanakan pembangunan pedestrian di sepanjang Jalan KH Munif. Proyek ini bertujuan memperindah kawasan pintu masuk kota sekaligus menciptakan ruang terbuka hijau bagi masyarakat.

“Tahun ini kami akan mulai pembangunan pedestrian agar kawasan ini lebih tertata dan nyaman bagi warga,” tambah Lukman.

Untuk penanganan jangka panjang, Pemkab Bangkalan juga berencana menyediakan insinerator sebagai solusi pengelolaan sampah yang lebih efektif.

“Insinerator akan kami siapkan agar sampah tidak menumpuk dan dapat dikelola dengan lebih baik,” tutupnya.

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Purna dan Cegah Keberangkatan Non-Prosedural
16 Sekolah di Probolinggo Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
Pemkab Pasuruan Terima Hibah Aset Rampasan Negara Senilai Rp1,3 Miliar dari KPK
Wali Kota Malang Tanam 3.000 Bibit Cabai untuk Kendalikan Inflasi Daerah
Pemkot Surabaya Siapkan Dana Pembinaan Rp5 Juta per RW untuk Dukung Kreativitas Anak Muda
Pemkab Sumenep dan PT Solusi Bangun Indonesia Jalin Kerja Sama Pemanfaatan RDF untuk Energi Alternatif
Pemkab Pasuruan Raih Anugerah Program Ekonomi Terpuji di detikJatim Awards 2025
Pemkot Surabaya Buka Seleksi Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lewat Manajemen Talenta

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 19:11 WIB

Pemkab Bangkalan Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Purna dan Cegah Keberangkatan Non-Prosedural

Jumat, 7 November 2025 - 13:44 WIB

16 Sekolah di Probolinggo Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 7 November 2025 - 13:41 WIB

Pemkab Pasuruan Terima Hibah Aset Rampasan Negara Senilai Rp1,3 Miliar dari KPK

Jumat, 7 November 2025 - 12:41 WIB

Wali Kota Malang Tanam 3.000 Bibit Cabai untuk Kendalikan Inflasi Daerah

Kamis, 6 November 2025 - 16:29 WIB

Pemkot Surabaya Siapkan Dana Pembinaan Rp5 Juta per RW untuk Dukung Kreativitas Anak Muda

Berita Terbaru

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin saat sambuatan dalam penyerahan piagam penghargaan Adiwiyata kepada perwakilan sekolah penerima di Aula Bestari DLH Kota Probolinggo, Jumat (7/11/2025).

Pemerintahan

16 Sekolah di Probolinggo Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:44 WIB