Bupati Bangkalan Terapkan Denda Rp1 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Pintu Masuk Kota

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menetapkan sanksi denda sebesar Rp1 juta bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan KH Munif, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh.

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menetapkan sanksi denda sebesar Rp1 juta bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan KH Munif, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh.

BANGKALAN, detikkota.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran kebersihan di kawasan strategis pintu masuk kota. Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menetapkan sanksi denda sebesar Rp1 juta bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan KH Munif, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh.

Kebijakan ini diberlakukan menyusul maraknya pembuangan sampah liar di lokasi tersebut meski telah dibersihkan berulang kali. Menurut Bupati Lukman, tindakan tegas perlu diambil karena upaya persuasif sebelumnya tidak membuahkan hasil.

“Setelah berbagai imbauan tidak digubris dan sampah terus bermunculan, kami putuskan menerapkan denda sebagai langkah tegas,” ujar Lukman, Jumat (4/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkab Bangkalan telah menyiagakan petugas kebersihan serta anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di area tersebut. Pos penjagaan juga didirikan guna mencegah aksi serupa terulang.

Bupati menegaskan, petugas di lapangan akan langsung mengambil tindakan. Warga yang kedapatan membuang sampah akan diminta mengambil kembali sampahnya, dan jika menolak, akan dikenai denda sesuai ketentuan.

Sejauh ini, puluhan pelanggar telah ditemukan, namun sebagian besar hanya diminta mengambil kembali sampah mereka tanpa dikenai denda.

Selain penegakan aturan, Pemkab juga merencanakan pembangunan pedestrian di sepanjang Jalan KH Munif. Proyek ini bertujuan memperindah kawasan pintu masuk kota sekaligus menciptakan ruang terbuka hijau bagi masyarakat.

“Tahun ini kami akan mulai pembangunan pedestrian agar kawasan ini lebih tertata dan nyaman bagi warga,” tambah Lukman.

Untuk penanganan jangka panjang, Pemkab Bangkalan juga berencana menyediakan insinerator sebagai solusi pengelolaan sampah yang lebih efektif.

“Insinerator akan kami siapkan agar sampah tidak menumpuk dan dapat dikelola dengan lebih baik,” tutupnya.

Berita Terkait

Wali Kota Ajak Warga Probolinggo Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kondusivitas
Pemkab Sumenep Gelar FGD Pengendalian Inflasi Daerah
Diskominfo Sumenep Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Ngopi Bareng Wartawan, Wali Kota Aminuddin Paparkan Capaian Ekonomi dan Ajak Jaga Kondusivitas
Pemkab Lumajang Perkuat Layanan Terpadu untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Wakil Bupati Subang Buka Sosialisasi Seleksi PNS Berprestasi 2025
Pemkab Pamekasan Rancang Revitalisasi Taman Gladak Anyar Jadi Fasilitas Indoor
Bupati Lumajang Tegaskan Peran Pers Kawal Keberlanjutan Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 15:02 WIB

Wali Kota Ajak Warga Probolinggo Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kondusivitas

Kamis, 18 September 2025 - 13:50 WIB

Pemkab Sumenep Gelar FGD Pengendalian Inflasi Daerah

Kamis, 18 September 2025 - 13:48 WIB

Diskominfo Sumenep Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Kamis, 18 September 2025 - 00:34 WIB

Ngopi Bareng Wartawan, Wali Kota Aminuddin Paparkan Capaian Ekonomi dan Ajak Jaga Kondusivitas

Rabu, 17 September 2025 - 16:26 WIB

Pemkab Lumajang Perkuat Layanan Terpadu untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Nenek Khotijah (59), warga Dusun Bajur Barat, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Pamekasan, yang dilaporkan hilang sejak Rabu malam (17/9/2025).

Peristiwa

Nenek di Pasean Pamekasan Hilang Usai Tinggalkan Rumah

Kamis, 18 Sep 2025 - 15:08 WIB