Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB-P2 Jelang HJKS ke-733

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melayani warga dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Kota Surabaya, seiring program penghapusan denda pajak dalam rangka HJKS ke-733, April 2026.

Petugas melayani warga dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Kota Surabaya, seiring program penghapusan denda pajak dalam rangka HJKS ke-733, April 2026.

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kota Surabaya memberikan keringanan kepada masyarakat dengan menghapus sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733.

Program ini berlaku untuk tunggakan pajak mulai tahun 1994 hingga 2025, dengan periode pembayaran pada 1 hingga 30 April 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya meringankan beban warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Secara regulasi hal ini diperbolehkan, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, cakupan tahun tunggakan yang panjang didasarkan pada data piutang sejak PBB masih dikelola Kementerian Keuangan sebelum dialihkan ke pemerintah daerah pada 2010.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat melakukan pembayaran tanpa denda dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh SPPT melalui situs resmi Pemkot Surabaya.

“Pembayaran juga dapat dilakukan di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan, atau melalui layanan Pajak Mobil Keliling yang hadir di kantor-kantor kelurahan,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga menyediakan berbagai kanal pembayaran digital guna memudahkan masyarakat.

“Pembayaran online bisa dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BRI, serta marketplace dan gerai ritel seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay, OVO, Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos,” imbuhnya.

Basari menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan untuk mendorong kepatuhan pajak masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Respons masyarakat sejauh ini sangat positif. Kami mengimbau seluruh warga Surabaya untuk memanfaatkan periode ini hingga 30 April. Mari kita bangun Surabaya bersama dengan tertib membayar pajak,” ujarnya.

Ia menambahkan, sosialisasi program penghapusan denda PBB-P2 terus dilakukan secara masif melalui berbagai kanal informasi agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Kami terus melakukan sosialisasi melalui media sosial, videotron di pusat kota, hingga pengumuman saat Car Free Day, agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan program ini,” pungkasnya.

Penulis : Sur

Editor : M/Red

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Pembentukan Satgas PPA Desa
Bupati Lumajang Tekankan Literasi Keuangan sebagai Fondasi Stabilitas Ekonomi Daerah
Dinsos P3A Sumenep Perluas Jangkauan Satgas PPA Hingga Tingkat Desa
Pemkot Surabaya Tertibkan Data DTSEN 2025, Warga Belum Verifikasi Dibatasi Akses Layanan
Sekdakab Sumenep Tekankan Tindak Lanjut Temuan BPK dan Efisiensi BBM
Sekdakab Sumenep Dorong Festival Ojung Jadi Ikon Wisata Budaya Bernilai Ekonomi
Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal
Disdukcapil Sumenep Tembus 99 Persen Layanan, Andalkan Inovasi Digital dan Jemput Bola hingga Kepulauan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:57 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Pembentukan Satgas PPA Desa

Kamis, 16 April 2026 - 10:53 WIB

Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB-P2 Jelang HJKS ke-733

Kamis, 16 April 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Literasi Keuangan sebagai Fondasi Stabilitas Ekonomi Daerah

Rabu, 15 April 2026 - 11:28 WIB

Dinsos P3A Sumenep Perluas Jangkauan Satgas PPA Hingga Tingkat Desa

Selasa, 14 April 2026 - 07:43 WIB

Pemkot Surabaya Tertibkan Data DTSEN 2025, Warga Belum Verifikasi Dibatasi Akses Layanan

Berita Terbaru

Petugas melayani warga dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Kota Surabaya, seiring program penghapusan denda pajak dalam rangka HJKS ke-733, April 2026.

Pemerintahan

Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB-P2 Jelang HJKS ke-733

Kamis, 16 Apr 2026 - 10:53 WIB