DPRD Sumenep Gelar Paripurna Bahas APBD Perubahan dan Pengesahan RPJMD 2025–2029

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumenep di ruang sidang utama.

SUMENEP, detikkota.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda utama pada Kamis (10/07/2025). Agenda tersebut meliputi Penyampaian Nota Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, serta Penandatanganan Berita Acara Persetujuan antara Pimpinan DPRD dan Bupati Sumenep.

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, yang hadir mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya kepada Pansus yang telah bekerja secara intensif dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan pembahasan Raperda RPJMD.

Banner

Ia menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mewajibkan kepala daerah menyusun dokumen RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan.

“RPJMD adalah dokumen strategis yang menjadi arah kebijakan pembangunan dan perwujudan visi-misi kepala daerah terpilih,” ujar Wabup Imam Hasyim.

Ia menambahkan, proses penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif, transparan, akuntabel, dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan tingkat nasional dan provinsi. Proses tersebut juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, hingga DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, dan dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi, para kepala OPD, camat, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan media.

title="banner"
Banner