Polda Jatim Imbau Warga Tidak Gelar Sound Horeg, MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Jules Abraham Kabid Humas Polda Jatim.

Kombes Pol Jules Abraham Kabid Humas Polda Jatim.

SURABAYA, detikkota.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan sound horeg. Imbauan ini disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Humas Polda Jatim pada Kamis, 17 Juli 2025, sebagai respons atas meningkatnya keluhan publik terhadap kebisingan dan dampak negatif kegiatan tersebut.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya,” demikian bunyi imbauan tersebut.

Polda Jatim menegaskan bahwa larangan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan, menyusul banyaknya laporan warga mengenai gangguan suara keras hingga potensi kerusakan infrastruktur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebut bahwa sejauh ini belum ada payung hukum berupa undang-undang yang secara khusus melarang kegiatan sound horeg. Meski demikian, pihaknya tetap mengeluarkan imbauan tegas demi mencegah dampak yang lebih luas.

“Belum ada Undang-Undang (yang melarang), tapi kalau imbauan jelas. Bisa saja menyebabkan kecelakaan, sound jatuh, rumah rusak, kaca pecah,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 Juli 2025.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan sound horeg. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025, tertanggal 13 Juli 2025.

Dalam fatwanya, MUI menyoroti potensi mudarat dari sound horeg, seperti gangguan kesehatan, kerusakan fasilitas umum, hingga dampak sosial. MUI juga menegaskan bahwa penggunaan sound system diperbolehkan dalam batas wajar untuk kegiatan positif, tanpa menimbulkan kebisingan ekstrem yang membahayakan saraf pendengaran dan kenyamanan masyarakat.

Berita Terkait

Diduga ODGJ Tidur di Trotoar Kota Sumenep, SERDADU Desak Pemkab Jangan Tutup Mata
Diduga Pengambilan Batu dari Kawasan Mata Air, Proyek P3-TGAI Desa Margaluyu Tuai Sorotan
Karya Bakti TNI AD Skala Besar Siap Digelar di Madura, Libatkan Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi
Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut pada Hari Laut Sedunia 2026
Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
MIO Indonesia Ucapkan Selamat, FORKABI Kembali Dipimpin H. Abdul Ghoni
Rembug Lansia Banyuwangi Jadi Wadah Serap Aspirasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
PSHT Cabang Sumenep Perkuat Silaturahmi dengan Yon TP 931/Ksatria Jokotole

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:52 WIB

Diduga ODGJ Tidur di Trotoar Kota Sumenep, SERDADU Desak Pemkab Jangan Tutup Mata

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:49 WIB

Diduga Pengambilan Batu dari Kawasan Mata Air, Proyek P3-TGAI Desa Margaluyu Tuai Sorotan

Senin, 8 Juni 2026 - 23:53 WIB

Karya Bakti TNI AD Skala Besar Siap Digelar di Madura, Libatkan Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:41 WIB

Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut pada Hari Laut Sedunia 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat

Berita Terbaru