Daerah  

Polda Jatim Imbau Warga Tidak Gelar Sound Horeg, MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram

Kombes Pol Jules Abraham Kabid Humas Polda Jatim.

SURABAYA, detikkota.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan sound horeg. Imbauan ini disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Humas Polda Jatim pada Kamis, 17 Juli 2025, sebagai respons atas meningkatnya keluhan publik terhadap kebisingan dan dampak negatif kegiatan tersebut.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya,” demikian bunyi imbauan tersebut.

Polda Jatim menegaskan bahwa larangan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan, menyusul banyaknya laporan warga mengenai gangguan suara keras hingga potensi kerusakan infrastruktur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebut bahwa sejauh ini belum ada payung hukum berupa undang-undang yang secara khusus melarang kegiatan sound horeg. Meski demikian, pihaknya tetap mengeluarkan imbauan tegas demi mencegah dampak yang lebih luas.

“Belum ada Undang-Undang (yang melarang), tapi kalau imbauan jelas. Bisa saja menyebabkan kecelakaan, sound jatuh, rumah rusak, kaca pecah,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 Juli 2025.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan sound horeg. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025, tertanggal 13 Juli 2025.

Dalam fatwanya, MUI menyoroti potensi mudarat dari sound horeg, seperti gangguan kesehatan, kerusakan fasilitas umum, hingga dampak sosial. MUI juga menegaskan bahwa penggunaan sound system diperbolehkan dalam batas wajar untuk kegiatan positif, tanpa menimbulkan kebisingan ekstrem yang membahayakan saraf pendengaran dan kenyamanan masyarakat.