Daerah  

PA Sumenep Soroti Tren Cerai Usia Muda, Diska Dinilai Bukan Solusi Tanpa Kesiapan

Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I.

SUMENEP, detikkota.com – Pengadilan Agama (PA) Sumenep mencatat peningkatan jumlah perkara perceraian, khususnya dari pasangan usia muda yang sebelumnya mengajukan dispensasi kawin (Diska). Temuan ini menjadi sorotan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., mengungkapkan bahwa sejumlah perkara cerai yang masuk berasal dari pasangan yang menikah di bawah usia legal setelah memperoleh Diska. Ia menilai fenomena ini menandakan kurangnya kesiapan mental dan emosional dalam membina rumah tangga.

“Memang tidak mayoritas, tapi jumlahnya cukup signifikan untuk menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya kepada media ini, Selasa (5/8/2025).

Meski kasus perceraian masih lebih banyak terjadi pada pasangan usia dewasa, PA Sumenep mulai menaruh perhatian khusus pada tren perceraian muda yang berawal dari pernikahan dini.

“Pernikahan itu bukan soal cinta semata, tapi kesiapan lahir dan batin. Kalau Diska hanya jadi pintu masuk tanpa edukasi, maka risiko perceraian akan semakin tinggi,” tegasnya.

PA Sumenep juga mencatat minimnya pendampingan bagi pasangan muda, baik dari keluarga, tokoh masyarakat, maupun institusi terkait. Kondisi ini memperburuk ketidaksiapan dalam menjalani pernikahan.

“Kami mengajak semua pihak, dari keluarga, kepala desa, guru, hingga tokoh agama untuk terlibat. Pernikahan bukan solusi pelarian, melainkan tanggung jawab jangka panjang,” tambahnya.

Terkait sebaran wilayah perceraian dan alasan dominan dari perkara yang masuk, pihaknya menyatakan masih melakukan pengolahan dan analisis data. Namun faktor seperti ketidaksiapan mental, persoalan ekonomi, dan konflik internal kerap muncul dalam proses persidangan.

“Kami tidak bisa menyimpulkan tanpa data resmi. Tapi dari pola yang ada, isu kesiapan jelas menjadi faktor utama,” kata Moh. Jatim.

Ia juga mendorong agar Pemerintah Daerah melalui instansi terkait mulai merumuskan program pendampingan dan edukasi pernikahan, seperti konseling pra-nikah berbasis desa, untuk mencegah perceraian di usia muda.

“Diska itu bagian dari sistem hukum, bukan penyebab. Yang jadi persoalan adalah menikah tanpa kesiapan dan pengawasan sosial. Karena itu kami harap pemda bisa ambil langkah aktif,” pungkasnya.