PAMEKASAN, detikkota.com – Menjelang musim panen tembakau tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) resmi menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) Tembakau 2025.
Kebijakan ini disambut positif oleh para petani, sebab BPP tahun ini mengalami kenaikan pada seluruh kategori lahan tembakau, berdasarkan hasil kajian lapangan dan masukan dari berbagai pihak.
Adapun rincian BPP Tembakau 2025 yang ditetapkan sebagai berikut:
Tembakau sawah: Rp47.685 (sebelumnya Rp46.725)
Tembakau tegal: Rp53.533 (sebelumnya Rp52.639)
Tembakau gunung: Rp64.000 (sebelumnya Rp63.233)
Plt Kepala DKPP Pamekasan, Indah Kurnia Sulistiorini, menyampaikan bahwa penetapan BPP ini merupakan hasil dari survei langsung di lapangan, bukan keputusan sepihak di tingkat kantor.
“BPP ini disusun berdasarkan data riil dari petani di berbagai kecamatan. Bukan berdasarkan asumsi, melainkan kondisi nyata di lapangan,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Ia menjelaskan, kenaikan BPP dipengaruhi oleh meningkatnya biaya tenaga kerja (Hari Orang Kerja/HOK) serta ongkos operasional lain seperti pupuk, transportasi, dan pengolahan hasil panen.
Menurutnya, BPP yang telah ditetapkan diharapkan mampu memberikan posisi tawar yang lebih baik bagi petani saat bertransaksi dengan pihak pembeli.
“Dengan BPP ini, petani punya pegangan harga dasar. Tidak ada lagi yang dirugikan karena dibayar di bawah biaya produksi,” tegasnya.
Ia juga berharap penetapan ini menjadi landasan bagi terwujudnya perdagangan tembakau yang adil dan berkelanjutan di Pamekasan.
“Petani mendapat keuntungan, pengusaha tetap bisa berusaha, dan ekonomi daerah bisa terus bergerak maju,” tambah Indah.
DKPP turut mengajak semua elemen—petani, pengepul, pabrikan, dan distributor—untuk menjadikan BPP sebagai acuan bersama, bukan sekadar formalitas.
“Tembakau adalah penggerak ekonomi ribuan keluarga. Karena itu, perlu komitmen dan sinergi semua pihak agar Pamekasan bisa menjadi contoh nasional,” pungkasnya.