BKPSDM Sumenep Wajibkan Ribuan Pelamar PPPK Tahap II Lengkapi Data Daring Sebelum 10 Agustus

Plt Kepala BKPSDM Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si., IPU.

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mewajibkan ribuan tenaga Non ASN pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024 untuk segera mengisi data secara daring. Batas akhir pengisian adalah 10 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat BKPSDM Nomor 800.1.2.2/947/204.4/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 yang ditandatangani Plt Kepala BKPSDM Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si., IPU. Kebijakan ini merupakan bagian dari proses validasi data Non ASN sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Penuh Waktu.

“Seluruh Non ASN pelamar PPPK Tahap II Formasi 2024 diminta segera mengisi tautan link yang telah disediakan sesuai formasi masing-masing. Ini adalah bagian dari proses validasi data yang wajib dilengkapi sebelum tahap selanjutnya,” ujar Dr. Arif Firmanto dalam pengumuman tersebut.

Pengisian data dibagi menjadi tiga kategori, yakni Formasi Teknis sebanyak 2.788 pelamar melalui tautan https://bit.ly/biodatanonasn, Formasi Tenaga Kesehatan sebanyak 1.082 pelamar melalui tautan https://bit.ly/nonasnnakes, dan Formasi Guru sebanyak 1.516 pelamar melalui tautan https://bit.ly/nonasnguru.

Setelah pengisian data, BKPSDM akan melakukan validasi sesuai prosedur. Surat edaran juga ditembuskan ke seluruh kepala OPD, camat, lurah, kepala puskesmas, dan kepala satuan pendidikan di Kabupaten Sumenep untuk memastikan informasi tersampaikan ke seluruh pelamar.

Dengan total pelamar lebih dari 5.300 orang, BKPSDM mengingatkan agar proses pengisian data tidak ditunda. “Jangan sampai kesempatan berharga ini terlewat hanya karena keterlambatan melengkapi data,” tegas Dr. Arif Firmanto.