DitresSiber Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Penipuan Online Jaringan Internasional

Jumat, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto bersama jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan online jaringan internasional dan penyampaian layanan hotline pengaduan DitresSiber Polda Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto bersama jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan online jaringan internasional dan penyampaian layanan hotline pengaduan DitresSiber Polda Jatim.

SURABAYA, detikkota.com – Direktorat Reserse Siber (DitresSiber) Polda Jawa Timur membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan online. Layanan tersebut disiapkan menyusul pengungkapan kasus dugaan penipuan investasi saham, valuta asing, dan trading kripto yang melibatkan jaringan internasional.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Posko Pengaduan Online DitresSiber Polda Jatim di nomor 081252293021.

Kasus tersebut diungkap Unit IV Subdit I DitresSiber Polda Jatim dalam perkara yang berlangsung pada Oktober 2025 hingga Februari 2026 di wilayah hukum Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, modus yang digunakan berupa promosi investasi saham, valuta asing, dan kripto melalui sejumlah situs web.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial FR, KPP, dan WH. Ketiganya disebut berperan sebagai perantara atau penyedia sarana rekening perusahaan yang kemudian digunakan untuk menampung dana yang diduga berasal dari penipuan online.

Para korban sebelumnya melakukan deposit untuk investasi atau trading melalui situs yang dipromosikan. Namun, ketika hendak menarik saldo atau melakukan withdraw, transaksi tidak dapat dilakukan. Akun trading korban juga disebut tidak dapat kembali diakses.

Akibat aksi tersebut, total kerugian korban yang tercatat mencapai Rp12,93 miliar.

Penyidik juga menyita dan memblokir rekening perusahaan beserta enam rekening bank yang disebut berkaitan dengan transaksi para korban. Nilai aset yang diblokir dan disita mencapai sekitar Rp81,52 miliar.

Selain itu, berdasarkan analisis transaksi enam rekening bank milik PT ZMC pada periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026, nilai transaksi yang tercatat mencapai sekitar Rp3,19 triliun.

Polda Jatim selanjutnya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset terkait dugaan tindak pidana penipuan online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Jatim mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan penipuan online untuk memanfaatkan saluran pengaduan yang telah disediakan DitresSiber.

Penulis : Su

Editor : Id

Sumber Berita: Bdh

Berita Terkait

Liliane Foundation Belanda Dukung Banyuwangi Perkuat Program Inklusi Disabilitas
Job Fair Sumenep 2026 Sediakan 3.141 Lowongan, Pemkab Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal
KNPI Sumenep dan Kapolresta Bahas Galian C hingga Rokok Ilegal
HUT PMI ke-81, PMR SMKN 1 Kalianget Gelar Donor Darah dan Kumpulkan 26 Kantong
IAWP 2026 Bahas Perdagangan Orang, Polwan Indonesia Perkuat Jejaring Internasional
UCI Apresiasi BIG Downhill Banyuwangi, Kualitas Lintasan Gantasan Bike Park Jadi Sorotan
Buruan Polisi, DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Akhirnya Diamankan
Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri Sebut Sebuah Kehormatan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:12 WIB

DitresSiber Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Penipuan Online Jaringan Internasional

Rabu, 23 September 2026 - 23:38 WIB

Liliane Foundation Belanda Dukung Banyuwangi Perkuat Program Inklusi Disabilitas

Selasa, 22 September 2026 - 18:21 WIB

KNPI Sumenep dan Kapolresta Bahas Galian C hingga Rokok Ilegal

Selasa, 22 September 2026 - 12:56 WIB

HUT PMI ke-81, PMR SMKN 1 Kalianget Gelar Donor Darah dan Kumpulkan 26 Kantong

Selasa, 22 September 2026 - 12:02 WIB

IAWP 2026 Bahas Perdagangan Orang, Polwan Indonesia Perkuat Jejaring Internasional

Berita Terbaru