SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menjaga kebersihan, keindahan, dan penghijauan sebagai langkah meraih penghargaan Adipura 2025. Ajakan ini disampaikan melalui surat resmi Bupati Sumenep yang ditandatangani Sekretaris Daerah, dengan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI.
Penilaian Adipura tahun ini berbeda dibanding sebelumnya karena dilakukan secara berkelanjutan mulai Agustus hingga November 2025. Tim Adipura dari KLH/BPLH akan terjun langsung bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur untuk memantau dan menilai kondisi lingkungan di setiap daerah.
Untuk Kabupaten Sumenep, penilaian dijadwalkan pada 11–15 Agustus 2025 selama lima hari penuh. Tidak hanya wilayah perkotaan, penilaian juga mencakup berbagai sarana dan prasarana publik, antara lain Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), rumah kompos, pasar, sekolah, kantor pemerintahan, rumah sakit, puskesmas, taman kota, fasilitas jalan, dan drainase.
Pemkab mengimbau seluruh titik pantau untuk menjaga kebersihan, keindahan, keteduhan, dan keasrian. Setiap lokasi, kecuali pertokoan dan jalan, diwajibkan menyediakan tong sampah terpilah untuk sampah basah dan kering, mengelola sampah organik maupun anorganik, serta memastikan toilet tetap bersih dan layak pakai.
Mulai 7–13 Agustus 2025, Tim Adipura DLH Kabupaten Sumenep akan melakukan pendampingan di lokasi-lokasi yang menjadi fokus penilaian. Pemerintah daerah juga meminta para camat untuk menggerakkan perangkat desa/kelurahan hingga tingkat RT/RW agar mengadakan kegiatan bersih-bersih lingkungan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mempersiapkan penilaian Adipura, tetapi juga membentuk budaya hidup bersih dan sehat di tengah masyarakat.
“Partisipasi semua pihak sangat penting. Dengan gotong royong, kita bisa mewujudkan Sumenep yang bersih, hijau, dan layak menjadi pemenang Adipura,” tegas Sekretaris Daerah dalam surat edaran tersebut.