Pemkab Bangkalan Wajibkan KTP Berlaku Minimal Enam Bulan untuk Akses UHC

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Kesehatan menetapkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program Universal Health Coverage (UHC). Mulai Agustus 2025, peserta diwajibkan memiliki KTP Bangkalan dengan masa berlaku minimal enam bulan.

Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, Nur Hotibah, mengatakan kebijakan ini bertujuan mencegah klaim dari warga luar daerah yang baru pindah secara administratif untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis. Fenomena tersebut dinilai berpotensi membebani anggaran daerah dan mengurangi jatah pelayanan bagi penduduk asli Bangkalan.

“UHC ini memang diperuntukkan bagi warga Bangkalan. Dengan aturan ini, kami memastikan penerima manfaat benar-benar bagian dari masyarakat lokal,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan selama 2024 mencatat adanya perpindahan domisili mendadak dari luar daerah untuk memanfaatkan UHC, padahal program ini sepenuhnya dibiayai oleh APBD Bangkalan.

Aturan domisili minimal enam bulan sudah diatur dalam Peraturan Bupati yang berlaku sejak April 2025. Menurut Nur Hotibah, kebijakan ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan program UHC tepat sasaran.

Berita Terkait

Sekdakab Sumenep Tekankan Tindak Lanjut Temuan BPK dan Efisiensi BBM
Sekdakab Sumenep Dorong Festival Ojung Jadi Ikon Wisata Budaya Bernilai Ekonomi
Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal
Disdukcapil Sumenep Tembus 99 Persen Layanan, Andalkan Inovasi Digital dan Jemput Bola hingga Kepulauan
Bupati Lumajang Tekankan Sinergi dengan Media untuk Perkuat Pemahaman Publik
Wabup Purwakarta Kunjungi Sejumlah Dinas, Tegaskan Agenda Silaturahmi dan Evaluasi Program
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Tetap Stabil di Atas 5,5 Persen
Distribusi LPG 3 Kg di Lumajang Dipercepat, Pengawasan Diperketat

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 13:00 WIB

Sekdakab Sumenep Tekankan Tindak Lanjut Temuan BPK dan Efisiensi BBM

Minggu, 12 April 2026 - 20:05 WIB

Sekdakab Sumenep Dorong Festival Ojung Jadi Ikon Wisata Budaya Bernilai Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 - 14:52 WIB

Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal

Jumat, 10 April 2026 - 23:57 WIB

Disdukcapil Sumenep Tembus 99 Persen Layanan, Andalkan Inovasi Digital dan Jemput Bola hingga Kepulauan

Jumat, 10 April 2026 - 11:48 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Sinergi dengan Media untuk Perkuat Pemahaman Publik

Berita Terbaru