Pemkab Bangkalan Wajibkan KTP Berlaku Minimal Enam Bulan untuk Akses UHC

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Kesehatan menetapkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program Universal Health Coverage (UHC). Mulai Agustus 2025, peserta diwajibkan memiliki KTP Bangkalan dengan masa berlaku minimal enam bulan.

Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, Nur Hotibah, mengatakan kebijakan ini bertujuan mencegah klaim dari warga luar daerah yang baru pindah secara administratif untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis. Fenomena tersebut dinilai berpotensi membebani anggaran daerah dan mengurangi jatah pelayanan bagi penduduk asli Bangkalan.

“UHC ini memang diperuntukkan bagi warga Bangkalan. Dengan aturan ini, kami memastikan penerima manfaat benar-benar bagian dari masyarakat lokal,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan selama 2024 mencatat adanya perpindahan domisili mendadak dari luar daerah untuk memanfaatkan UHC, padahal program ini sepenuhnya dibiayai oleh APBD Bangkalan.

Aturan domisili minimal enam bulan sudah diatur dalam Peraturan Bupati yang berlaku sejak April 2025. Menurut Nur Hotibah, kebijakan ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan program UHC tepat sasaran.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep dan Universitas PGRI Bersinergi Kembangkan Pembangunan Daerah
Bupati Pamekasan Pastikan Rotasi Pejabat Eselon II Dilakukan Profesional
Tim Validasi Kota Sehat 2025 Tinjau Lapangan di Kota Probolinggo
Disnaker Sumenep Buka Pelatihan Multimedia Gelombang 3 Tahun 2025
Bupati Sumenep Targetkan Seluruh Desa Aktifkan Siskamling Akhir Oktober 2025
Bakesbangpol Probolinggo Gelar Kegiatan Kewaspadaan Dini Masyarakat
Pemkab Lumajang Siapkan Rp1,2 Miliar untuk Pelatihan Tenaga Kerja
Pemkab Lumajang Gandeng Lintas Pihak Atasi Anak Putus Sekolah dan Cegah Perkawinan Dini

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:22 WIB

Pemkab Sumenep dan Universitas PGRI Bersinergi Kembangkan Pembangunan Daerah

Jumat, 26 September 2025 - 19:03 WIB

Bupati Pamekasan Pastikan Rotasi Pejabat Eselon II Dilakukan Profesional

Kamis, 25 September 2025 - 11:32 WIB

Tim Validasi Kota Sehat 2025 Tinjau Lapangan di Kota Probolinggo

Rabu, 24 September 2025 - 23:39 WIB

Disnaker Sumenep Buka Pelatihan Multimedia Gelombang 3 Tahun 2025

Selasa, 23 September 2025 - 19:55 WIB

Bupati Sumenep Targetkan Seluruh Desa Aktifkan Siskamling Akhir Oktober 2025

Berita Terbaru