BANGKALAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kembali memberlakukan program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada 2025. Program yang digelar untuk ketiga kalinya sejak 2023 ini dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan ke-80 dan Hari Jadi Bangkalan ke-494. Jadwal pelaksanaan dimulai 17 Agustus hingga 30 November 2025.
Kepala Bapenda Bangkalan, Amina Rachmawati, mengatakan relaksasi bertujuan memberikan kelonggaran pembayaran pajak dibanding hari biasa. Untuk PBB, diberikan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar. Sementara untuk BPHTB, diberikan potongan 40 persen untuk perolehan dari waris dan 30 persen untuk perolehan dari Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
“Melalui program ini, masyarakat diberikan kesempatan membayar pajak PBB yang terlambat tanpa denda, serta memperoleh diskon BPHTB untuk pemindahan hak tanah dari waris maupun APHB,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Di luar periode program, denda keterlambatan pembayaran PBB sebesar 2 persen per bulan akan diberlakukan hingga maksimal 24 bulan, dan tidak ada potongan BPHTB. Pembayaran PBB dapat dilakukan secara daring melalui Tokopedia, Shopee, Pos Pay, aplikasi Dana, mobile banking Bank Jatim, serta gerai Indomaret dan Alfamart.