Pemkot Surabaya Tertibkan 155 Reklame Ilegal dan Habis Izin

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kota Surabaya saat melakukan penertiban reklame ilegal di sejumlah titik.

Satpol PP Kota Surabaya saat melakukan penertiban reklame ilegal di sejumlah titik.

SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar menertibkan reklame yang sudah habis masa izinnya maupun tidak berizin. Sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, tercatat 155 reklame telah diturunkan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga ketertiban kota.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan permohonan bantuan penertiban (bantib) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Penindakan dilakukan terhadap reklame yang sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin,” ujarnya.

Menurut Zaini, penertiban menyasar berbagai lokasi, baik di jalan raya maupun pusat perbelanjaan. Jenis reklame yang ditertibkan beragam, mulai dari usaha makanan, toko material, hingga papan layanan pesan antar. Ia menegaskan bahwa reklame tanpa izin merugikan daerah dan melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban ini merujuk pada Pasal 41 Perwali Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024. Sebelum penindakan, Satpol PP juga memberikan surat pemberitahuan agar pemilik membongkar reklame secara mandiri. “Jika tidak dibongkar sendiri, maka akan kami bongkar,” tegasnya.

Zaini memastikan kegiatan ini rutin dan berkelanjutan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan keberadaan reklame ilegal. “Penertiban akan terus kami lakukan agar Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya.

Penulis : Sur

Editor : Sur

Berita Terkait

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti
DitresSiber Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Penipuan Online Jaringan Internasional

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terbaru