PAMEKASAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menegaskan komitmen membangun budaya baru dalam peredaran rokok legal. Kebijakan ini dilakukan menyusul perkembangan produsen rokok baru di wilayah setempat.
Kasatpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno, menyampaikan bahwa jargon “Gempur rokok ilegal” tidak bisa serta-merta diterapkan di Pamekasan. Menurutnya, masyarakat diberikan ruang untuk berproses dari ilegal ke legal dengan tetap memperhatikan regulasi.
“Langkah ini bukan untuk melegalkan yang tidak legal, melainkan memberi kesempatan pelaku usaha untuk bertumbuh melalui pendekatan edukasi dan sosialisasi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sisi pengawasan, Bea Cukai Madura mencatat hingga Agustus 2025 sudah menindak 35 juta batang rokok ilegal. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andro, menyebut operasi dilakukan di jalur distribusi, termasuk Suramadu, dengan melibatkan berbagai instansi. Rokok ilegal hasil penindakan akan dimusnahkan pada Desember mendatang.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pamekasan, Andrean, menegaskan penindakan pelanggaran cukai dilakukan sesuai regulasi terbaru. Tersangka diwajibkan membayar denda empat kali lipat dari kerugian negara. Jika tidak mampu, perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Bupati Pamekasan menambahkan, kebijakan terkait peredaran rokok legal harus mempertimbangkan kondisi masyarakat serta keberlangsungan industri lokal.
“Hukum akan ditaati jika sesuai dengan keadaan masyarakat. Karena itu penting adanya dialog antara pemerintah, petani, dan pabrikan. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap pajak juga harus dibangun,” tandasnya.
Penulis : Red
Editor : Red
Sumber Berita: Karimata