Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kurir JNT

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perdana kasus dugaan penganiayaan kurir JNT di Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (15/10/2025).

Suasana sidang perdana kasus dugaan penganiayaan kurir JNT di Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (15/10/2025).

PAMEKASAN, detikkota.com – Sepasang suami istri asal Pamekasan, Zainal Arifin (46) dan Siti Kholisah (39), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (15/10/2025), dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Riskiyanto (28).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiryatmo Lukito Totok tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ach. Faisol Triwijaya.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Siti Kholisah dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Sementara suaminya, Zainal Arifin, didakwa lebih berat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Ancaman Kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. “Kami mohon waktu untuk pembuktian,” ujar JPU Faisol di hadapan majelis hakim, seperti menutip Karimata.

Faisol menuturkan, pihaknya akan menghadirkan lima saksi, termasuk satu saksi ahli, untuk memperkuat unsur kekerasan dalam perkara ini. “Kami siapkan bukti dan saksi agar perkara ini terang di persidangan,” tambahnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Zakariya Nurimanwanda, menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan langkah pembelaan dan berencana menghadirkan saksi yang meringankan kliennya.

Kasus ini bermula dari pesanan paket COD senilai Rp1,5 juta yang diantarkan korban pada Senin (30/6). Saat proses pengantaran, terjadi keributan hingga berujung dugaan penganiayaan. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami memar di leher serta luka lecet di jari tangan kanan dan kiri.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Selasa (21/10/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan korban sebagai saksi.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru