Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kurir JNT

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perdana kasus dugaan penganiayaan kurir JNT di Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (15/10/2025).

Suasana sidang perdana kasus dugaan penganiayaan kurir JNT di Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (15/10/2025).

PAMEKASAN, detikkota.com – Sepasang suami istri asal Pamekasan, Zainal Arifin (46) dan Siti Kholisah (39), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (15/10/2025), dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Riskiyanto (28).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiryatmo Lukito Totok tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ach. Faisol Triwijaya.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Siti Kholisah dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Sementara suaminya, Zainal Arifin, didakwa lebih berat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Ancaman Kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. “Kami mohon waktu untuk pembuktian,” ujar JPU Faisol di hadapan majelis hakim, seperti menutip Karimata.

Faisol menuturkan, pihaknya akan menghadirkan lima saksi, termasuk satu saksi ahli, untuk memperkuat unsur kekerasan dalam perkara ini. “Kami siapkan bukti dan saksi agar perkara ini terang di persidangan,” tambahnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Zakariya Nurimanwanda, menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan langkah pembelaan dan berencana menghadirkan saksi yang meringankan kliennya.

Kasus ini bermula dari pesanan paket COD senilai Rp1,5 juta yang diantarkan korban pada Senin (30/6). Saat proses pengantaran, terjadi keributan hingga berujung dugaan penganiayaan. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami memar di leher serta luka lecet di jari tangan kanan dan kiri.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Selasa (21/10/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan korban sebagai saksi.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 14:35 WIB

Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:14 WIB

Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:36 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:21 WIB

Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Berita Terbaru