Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kurir JNT

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perdana kasus dugaan penganiayaan kurir JNT di Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (15/10/2025).

Suasana sidang perdana kasus dugaan penganiayaan kurir JNT di Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (15/10/2025).

PAMEKASAN, detikkota.com – Sepasang suami istri asal Pamekasan, Zainal Arifin (46) dan Siti Kholisah (39), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (15/10/2025), dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Riskiyanto (28).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiryatmo Lukito Totok tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ach. Faisol Triwijaya.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Siti Kholisah dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Sementara suaminya, Zainal Arifin, didakwa lebih berat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Ancaman Kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. “Kami mohon waktu untuk pembuktian,” ujar JPU Faisol di hadapan majelis hakim, seperti menutip Karimata.

Faisol menuturkan, pihaknya akan menghadirkan lima saksi, termasuk satu saksi ahli, untuk memperkuat unsur kekerasan dalam perkara ini. “Kami siapkan bukti dan saksi agar perkara ini terang di persidangan,” tambahnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Zakariya Nurimanwanda, menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan langkah pembelaan dan berencana menghadirkan saksi yang meringankan kliennya.

Kasus ini bermula dari pesanan paket COD senilai Rp1,5 juta yang diantarkan korban pada Senin (30/6). Saat proses pengantaran, terjadi keributan hingga berujung dugaan penganiayaan. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami memar di leher serta luka lecet di jari tangan kanan dan kiri.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Selasa (21/10/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan korban sebagai saksi.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB