Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fajar Satria, pemilik Bang Alief, didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers terkait penyitaan dana oleh penyidik Tipikor Polres Sumenep, Senin (3/11/2025).

Fajar Satria, pemilik Bang Alief, didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers terkait penyitaan dana oleh penyidik Tipikor Polres Sumenep, Senin (3/11/2025).

SUMENEP, detikkota.com – Pemilik jasa transfer Bang Alief, Fajar Satria, mengungkapkan bahwa uang yang disita penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumenep bukan hanya milik pribadinya, tetapi juga terdapat dana nasabah dan hak karyawan di dalamnya. Ia menyampaikan hal tersebut dengan nada haru dalam konferensi pers di kantor LBH Achmad Madani Putra dan Rekan (AMPR), Senin (3/11/2025).

“Kalau bicara soal pemberhentian karyawan, saya terus terang nyessek dada saya,” ujar Fajar dengan suara bergetar.

Ia mengaku terpaksa menghentikan operasional usaha dan memutus hubungan kerja dengan 18 karyawan setelah penyidik menyita uang yang disebut sebagai barang bukti dalam kasus dugaan Tipikor Bank Jatim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak memberhentikan mereka karena mau, tapi keadaan yang memaksa. Setelah uang kami dibawa penyidik, kegiatan operasional berhenti total,” ungkapnya.

Menurut Fajar, uang yang disita penyidik tidak sepenuhnya berkaitan dengan kerja sama Bang Alief dan Bank Jatim. Ia menyebut, sejak 2022, mesin EDC milik Bank Jatim sudah ditarik dari usahanya. “Kalau dibilang itu uang Bank Jatim, mesin EDC-nya sudah diambil sejak 2022,” tegasnya.

Ia juga mengaku telah berusaha menjelaskan kepada penyidik bahwa uang tersebut mencakup dana nasabah dan hak karyawan, namun tidak mendapat tanggapan. “Saya sudah bilang waktu itu, di dalam uang itu ada hak karyawan dan nasabah. Tapi penyidik tetap membawa semuanya tanpa mempertimbangkan dampaknya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, menilai tindakan penyitaan tersebut cacat hukum dan menimbulkan dampak sosial yang besar. Ia menyebut akibat penyitaan itu, usaha Bang Alief terpaksa tutup dan 18 pegawainya kehilangan pekerjaan.

“Karena tindakan Polres Sumenep dan Bank Jatim, Bang Alief akhirnya tutup sendiri dan para karyawannya jadi pengangguran. Ini tanggung jawab keduanya,” tegas Kamarullah.

Ia meminta agar Polres Sumenep segera mengembalikan dana yang disita agar Bang Alief bisa kembali beroperasi. “Kembalikan uang itu, karena di situ ada hak masyarakat dan karyawan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kamarullah juga mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan penyimpangan di tubuh Bank Jatim. “Kalau mau serius, seret aktor-aktor besar di Bank Jatim sejak 2019 sampai 2022. Di sana letak korupsinya, bukan di Bang Alief,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Humas Polres Sumenep AKP Widiarti hanya memberikan tanggapan singkat. “Polres Sumenep sudah sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Penulis : Md

Editor : Red

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Jumat, 3 April 2026 - 12:48 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Berita Terbaru