SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan kawasan Jalan Johar dan Jalan Sulung, Kamis (27/11/2025). Tindakan ini juga menyasar pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum serta membuka lapak di atas saluran air.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Dwi Hargianto, mengatakan sosialisasi dilakukan bersamaan dengan penertiban sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah. Ia menyampaikan bahwa pendekatan humanis dan persuasif diterapkan agar pedagang memahami pelanggaran yang dilakukan.
“Kami melakukan sosialisasi sekaligus penertiban. Berjualan di bahu jalan maupun di atas saluran merupakan pelanggaran, sehingga perlu kami tertibkan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP juga membongkar sejumlah bangunan liar dan lapak semi permanen yang berdiri di sepanjang dua ruas jalan tersebut. Satu unit kandang serta tenda dan rangka lapak yang digunakan PKL turut ditertibkan.
Selain penindakan terhadap PKL, petugas gabungan memberikan sosialisasi kepada pemilik truk yang kerap memarkir kendaraan di lokasi tersebut. Parkir liar kendaraan berukuran besar dinilai sering memicu kemacetan, sehingga Dishub Surabaya turut dilibatkan dalam penertiban.
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) juga turun membersihkan saluran air, mengangkat sampah yang menumpuk demi mencegah banjir di musim hujan. Pada saat yang sama, petugas mengembalikan fungsi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Jalan Sulung dengan menertibkan gerobak sampah yang diparkir sembarangan serta lapak PKL yang menempati area tersebut.
Dwi menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik. Ia menyebut upaya penataan bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga bentuk edukasi bagi masyarakat.
“Kami terus mengingatkan pentingnya menjaga fungsi jalan, saluran, dan TPS. Upaya penertiban adalah bagian dari penataan kota secara berkesinambungan,” pungkasnya.
Penulis : Sur
Editor : Red







