Ipuk Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Fokus Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2024).

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2024).

SURABAYA, detikkota.com – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan dilakukan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (15/12/2024), sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penegakan hukum yang lebih humanis.

Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat S.T. Lumban Gaol. MoU itu menjadi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 65 Ayat 1 yang mengatur pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

Bupati Ipuk menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan pemberlakuan pidana kerja sosial diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang humanis karena hukuman ini berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku tindak pidana ke masyarakat,” ujar Ipuk.

Ipuk menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk mendukung pelaksanaan amanat KUHP baru, termasuk menyiapkan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Semoga dengan adanya hukuman pidana kerja sosial bisa membantu pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran atas kesalahan, dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini dilakukan sebagai persiapan penerapan pidana kerja sosial yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

“Pidana kerja sosial merupakan alternatif hukuman yang bertujuan untuk merehabilitasi serta memberi kesempatan kepada pelaku tindak pidana agar dapat memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat,” terangnya.

Menurut Agustinus, pemberian pidana kerja sosial sepenuhnya menjadi kewenangan hakim di pengadilan.

“Tidak semua tindak pidana bisa dijatuhi hukuman kerja sosial. Ada kriteria tertentu, seperti tindak pidana ringan, misalnya pencurian ringan atau penganiayaan ringan,” jelasnya.

Pelaksanaan hukuman kerja sosial nantinya bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kemampuan serta keterampilan terpidana.

“Misalnya hakim memutuskan hukuman 50 jam kerja sosial, terpidana bisa menjalani sebagai tenaga kebersihan atau mengikuti pelatihan sesuai bakat dan keterampilannya. Inti dari hukuman ini adalah pembinaan,” pungkas Agustinus.

Penulis : Bi

Editor : Red

Berita Terkait

Polres Sumenep Raih Peringkat I Penurunan Angka Laka Lantas Triwulan III 2025
Sehari Jelang Acara, Pemkab Sampang Batalkan Izin Pendopo untuk Milad Muhammadiyah
Kodim 0827/Sumenep Peringati Hari Juang TNI AD ke-80 Tahun 2025
Prestasi Kesehatan Desa, Posyandu ILP 6 SPM Pinggirpapas Juara I Sumenep
Sumenep Sun Run 2025 Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Polres Sumenep Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Pemuda Terindikasi Konsumsi Obat Terlarang
Harga Kebutuhan Pokok di Surabaya Stabil, Pemkot Pastikan Stok Aman Jelang Nataru
Fatayat NU Sumenep Resmikan Malate Center, Tiga Lembaga Sepakat Perkuat Advokasi Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:29 WIB

Polres Sumenep Raih Peringkat I Penurunan Angka Laka Lantas Triwulan III 2025

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:29 WIB

Sehari Jelang Acara, Pemkab Sampang Batalkan Izin Pendopo untuk Milad Muhammadiyah

Senin, 15 Desember 2025 - 23:45 WIB

Ipuk Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Fokus Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana

Senin, 15 Desember 2025 - 08:53 WIB

Kodim 0827/Sumenep Peringati Hari Juang TNI AD ke-80 Tahun 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:11 WIB

Prestasi Kesehatan Desa, Posyandu ILP 6 SPM Pinggirpapas Juara I Sumenep

Berita Terbaru

Daerah

Migas Berlimpah, Kemiskinan Masih Mengakar di Sumenep

Selasa, 16 Des 2025 - 19:13 WIB

Bupati Bangkalan Lukman Hakim menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 tingkat Provinsi Jawa Timur di Grand Empire Place, Surabaya, Selasa (16/12/2025).

Pemerintahan

Peringatan Hakordia 2025 Jadi Momentum Penguatan Antikorupsi di Jatim

Selasa, 16 Des 2025 - 14:34 WIB

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghadiri acara “Surabaya Charity Night for Sumatera” di Graha Sawunggaling, Surabaya, Senin (15/12/2025) malam.

Pemerintahan

Surabaya Charity Night untuk Sumatra Himpun Donasi Rp3,5 Miliar

Selasa, 16 Des 2025 - 11:44 WIB