Ipuk Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Fokus Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2024).

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2024).

SURABAYA, detikkota.com – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan dilakukan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (15/12/2024), sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penegakan hukum yang lebih humanis.

Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat S.T. Lumban Gaol. MoU itu menjadi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 65 Ayat 1 yang mengatur pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

Bupati Ipuk menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan pemberlakuan pidana kerja sosial diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang humanis karena hukuman ini berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku tindak pidana ke masyarakat,” ujar Ipuk.

Ipuk menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk mendukung pelaksanaan amanat KUHP baru, termasuk menyiapkan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Semoga dengan adanya hukuman pidana kerja sosial bisa membantu pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran atas kesalahan, dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini dilakukan sebagai persiapan penerapan pidana kerja sosial yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

“Pidana kerja sosial merupakan alternatif hukuman yang bertujuan untuk merehabilitasi serta memberi kesempatan kepada pelaku tindak pidana agar dapat memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat,” terangnya.

Menurut Agustinus, pemberian pidana kerja sosial sepenuhnya menjadi kewenangan hakim di pengadilan.

“Tidak semua tindak pidana bisa dijatuhi hukuman kerja sosial. Ada kriteria tertentu, seperti tindak pidana ringan, misalnya pencurian ringan atau penganiayaan ringan,” jelasnya.

Pelaksanaan hukuman kerja sosial nantinya bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kemampuan serta keterampilan terpidana.

“Misalnya hakim memutuskan hukuman 50 jam kerja sosial, terpidana bisa menjalani sebagai tenaga kebersihan atau mengikuti pelatihan sesuai bakat dan keterampilannya. Inti dari hukuman ini adalah pembinaan,” pungkas Agustinus.

Penulis : Bi

Editor : Red

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda
KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini
Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:34 WIB

Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:54 WIB

BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:59 WIB

KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda

Senin, 1 Juni 2026 - 11:28 WIB

KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila

Berita Terbaru