UMP Jawa Timur 2026 Naik Jadi Rp2,44 Juta, Berlaku Mulai Januari

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYA, detikkota.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026 yang ditandatangani pada Selasa (23/12/2025) malam.

Besaran UMP 2026 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp140.895 dibandingkan UMP Jawa Timur tahun 2025 yang berada di angka Rp2.305.985. UMP baru ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2026.

Dalam diktum kesatu SK Gubernur Jawa Timur disebutkan, “Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68 (dua juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh koma enam delapan rupiah).”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menetapkan besaran upah minimum, SK Gubernur tersebut juga memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pengusaha. Pada poin a ditegaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja.

Sementara itu, pada poin b disebutkan, “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.”

Apabila ketentuan tersebut tidak dijalankan, pengusaha akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam poin c SK Gubernur yang menyatakan, “Dalam hal pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam SK tersebut juga ditegaskan bahwa, “Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.” Penetapan UMP ini menjadi dasar pengupahan bagi pekerja dan pengusaha di Jawa Timur pada tahun mendatang.

Penulis : Red

Editor : Red

Sumber Berita: suarasurabaya

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda
KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini
Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:59 WIB

KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda

Senin, 1 Juni 2026 - 11:28 WIB

KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:29 WIB

BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:26 WIB

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru