SURABAYA, detikkota.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026 yang ditandatangani pada Selasa (23/12/2025) malam.
Besaran UMP 2026 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp140.895 dibandingkan UMP Jawa Timur tahun 2025 yang berada di angka Rp2.305.985. UMP baru ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2026.
Dalam diktum kesatu SK Gubernur Jawa Timur disebutkan, “Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68 (dua juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh koma enam delapan rupiah).”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menetapkan besaran upah minimum, SK Gubernur tersebut juga memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pengusaha. Pada poin a ditegaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja.
Sementara itu, pada poin b disebutkan, “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.”
Apabila ketentuan tersebut tidak dijalankan, pengusaha akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam poin c SK Gubernur yang menyatakan, “Dalam hal pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dalam SK tersebut juga ditegaskan bahwa, “Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.” Penetapan UMP ini menjadi dasar pengupahan bagi pekerja dan pengusaha di Jawa Timur pada tahun mendatang.
Penulis : Red
Editor : Red
Sumber Berita: suarasurabaya







