Pengajuan Kerja Sama Publikasi Media di Diskominfo Purwakarta Dinilai Rumit dan Berbelit

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Sejumlah wartawan menilai proses pengajuan kerja sama publikasi media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta memberlakukan persyaratan yang rumit dan berbelit. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyulitkan media lokal maupun nasional untuk menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah.

Persoalan ini mencuat setelah sejumlah media mengajukan penawaran kerja sama publikasi dan dihadapkan pada persyaratan tambahan dengan waktu pendaftaran yang dinilai sangat singkat, yakni hanya tiga hari. Selain itu, sosialisasi terkait pendaftaran disebut minim dan hanya diketahui oleh wartawan tertentu.

Situasi tersebut menimbulkan anggapan adanya pembatasan peluang bagi media di luar wilayah Jawa Barat untuk mengikuti kerja sama publikasi. Beberapa persyaratan juga dinilai tidak relevan, salah satunya kewajiban memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, berdasarkan ketentuan perpajakan, perusahaan dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak diwajibkan menjadi PKP, sementara kewajiban PKP baru berlaku bagi perusahaan dengan omzet di atas Rp1 miliar per tahun.

Selain itu, media juga diminta melampirkan surat keterangan domisili perusahaan dari kelurahan atau desa setempat, meskipun alamat perusahaan telah tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kondisi tersebut diperparah dengan sulitnya wartawan menemui Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Hendra Fadly S, untuk mengonfirmasi kebijakan tersebut.

Pengamat kebijakan publik, Agus M Yasin, menilai kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya terkait asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

Menurut Agus, Diskominfo memiliki peran strategis dalam menentukan keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah daerah. Jika kemitraan publik dipersulit tanpa alasan objektif dan prosedur yang jelas, maka Diskominfo berpotensi berubah dari fasilitator informasi publik menjadi penghambat komunikasi.

Ia juga menegaskan bahwa Diskominfo merupakan institusi publik yang dibiayai oleh APBD, sehingga pejabat yang memimpinnya dituntut memiliki kompetensi komunikasi, keterbukaan, dan kesediaan untuk berdialog dengan publik.

“Pemerintahan daerah yang sehat dapat diukur dari cara berkomunikasi dengan masyarakat. Jika Diskominfo dipimpin oleh pejabat yang tidak responsif dan tertutup, maka krisis komunikasi bukan lagi potensi, melainkan sudah terjadi,” pungkas Agus.

Penulis : Nal

Editor : Nal

Berita Terkait

Sumur Bor Keluarkan Gas Mudah Terbakar di Banyuates Sampang, Polisi Hentikan Pengeboran
Warga Kepulauan Tertahan Akibat Cuaca Ekstrem, Baznas Sumenep Langsung Salurkan Logistik
Polres Sumenep Gelar Sidang BP4R sebagai Bekal Anggota Jelang Pernikahan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja
Haji Rudi Tegaskan Isu Pemotongan Anggaran Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Tidak Benar
Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:42 WIB

Pengajuan Kerja Sama Publikasi Media di Diskominfo Purwakarta Dinilai Rumit dan Berbelit

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:27 WIB

Sumur Bor Keluarkan Gas Mudah Terbakar di Banyuates Sampang, Polisi Hentikan Pengeboran

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:36 WIB

Warga Kepulauan Tertahan Akibat Cuaca Ekstrem, Baznas Sumenep Langsung Salurkan Logistik

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:30 WIB

Polres Sumenep Gelar Sidang BP4R sebagai Bekal Anggota Jelang Pernikahan

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:37 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja

Berita Terbaru