Wartawan di Purwakarta Kecewa, Kerja Sama Media TA 2025 Diskominfo Gagal Bayar

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Diskominfo Kabupaten Purwakarta.

Kantor Diskominfo Kabupaten Purwakarta.

PURWAKARTA, detikkota.com – Kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta menuai sorotan tajam dari kalangan insan pers.

Salah seorang wartawan media online Bolmongraya.co perwakilan Kabupaten Purwakarta mengaku kecewa lantaran kerja sama publikasi tahun anggaran (TA) 2025 hingga kini belum dibayarkan, meski seluruh kewajiban pemberitaan telah dilaksanakan.

Wartawan tersebut menjelaskan, kerja sama publikasi dengan Diskominfo Purwakarta telah melalui proses administrasi sesuai ketentuan sejak awal pengajuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun di tengah pelaksanaan, terjadi perubahan status perpajakan perusahaan media dari semula Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjadi Non PKP. Perubahan tersebut justru dijadikan alasan oleh Diskominfo untuk tidak merealisasikan pembayaran.

“Sejak awal pengajuan kerja sama, perusahaan kami berstatus PKP dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Di tengah perjalanan, status pajak berubah menjadi Non PKP. Anehnya, hal itu malah dijadikan alasan untuk tidak membayar kerja sama yang sudah berjalan,” ujar wartawan tersebut dengan nada kecewa.

Perubahan status perpajakan merupakan urusan internal perusahaan dan seharusnya tidak menghapus kewajiban pembayaran atas pekerjaan publikasi yang telah dilaksanakan sesuai kesepakatan awal.

Lebih lanjut, wartawan tersebut menyatakan bahwa kewajiban kerja sama telah dilaksanakan 100 persen, dibuktikan dengan penayangan berita dan dokumentasi publikasi yang dapat diverifikasi.

“Kami sudah bekerja penuh, berita tayang, bukti lengkap. Tapi sampai sekarang hak kami tidak dibayarkan,” tegasnya.

Tak hanya itu, upaya mencari solusi administratif juga telah dilakukan. Wartawan mengaku beberapa kali mendatangi kantor Diskominfo Purwakarta untuk bertemu langsung dengan Kepala Dinas, namun selalu gagal.

“Kami sudah berkali-kali datang ke Kantor Diskominfo untuk mencari solusi administrasi dan ingin bertemu langsung dengan Kepala Dinas. Namun selalu tidak pernah bertemu, dengan alasan kepala dinas tidak berada di kantor,” ungkapnya.

Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa Diskominfo Purwakarta membiarkan dan mengabaikan mitra kerja, tanpa kejelasan penyelesaian hak yang seharusnya dibayarkan.

Situasi ini pun memicu pertanyaan serius di kalangan insan pers, apakah kebijakan Diskominfo Purwakarta sudah sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah, atau justru berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komunitas  Madani Purwakarta (KMP), Ir. Zaenal Abidin, angkat bicara. Ia menilai, apabila pekerjaan publikasi telah dilaksanakan dan dapat dibuktikan secara administrasi maupun output, maka pembayaran tidak boleh dihentikan secara sepihak.

“Kalau pekerjaan sudah dilaksanakan, ada bukti tayang, dokumentasi, dan perjanjian kerja sama, lalu pembayaran tidak direalisasikan hanya karena perubahan status PKP menjadi Non PKP, maka ini patut dipertanyakan. Negara tidak boleh merugikan pihak ketiga,” tegas Ir. Zaenal Abidin.

Menurutnya, Diskominfo Purwakarta seharusnya mencari solusi administratif yang sesuai aturan, bukan justru membiarkan hak mitra kerja terabaikan.

Zainal juga menilai kondisi ini berpotensi menjadi temuan BPK apabila terbukti terjadi kelalaian atau kesalahan dalam pengelolaan anggaran.

Berdasarkan regulasi pengelolaan keuangan negara dan daerah, persoalan gagal bayar kerja sama media ini berpotensi menjadi temuan BPK, dengan beberapa catatan:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat aturan, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pekerjaan yang sudah dilaksanakan namun tidak dibayar tanpa dasar hukum kuat berpotensi melanggar asas tersebut.

2. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 141 menyebutkan setiap pengeluaran daerah harus didukung bukti lengkap dan sah. Jika bukti pekerjaan ada namun pembayaran tidak dilakukan, hal ini dapat dinilai sebagai pengelolaan anggaran yang tidak optimal.

3. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menegaskan bahwa pembayaran dilakukan atas pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai kontrak. Perubahan status PKP ke Non PKP tidak menghapus kewajiban pembayaran, melainkan hanya berdampak pada mekanisme perpajakan.

Ir. Zaenal Abidin menegaskan, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari Inspektorat Daerah dan DPRD Kabupaten Purwakarta agar tidak kembali terulang di tahun anggaran berikutnya.

“Jangan sampai persoalan administrasi dijadikan alasan untuk mengorbankan hak wartawan dan perusahaan pers. Ini menyangkut keadilan, profesionalisme, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Pangkas Anggaran Publikasi, Ketua PJI Purwakarta Mahesa Jenar Ultimatum Kominfo dan Siap Gelar Aksi Massa
Durian Merah Banyuwangi Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Video Viral Orang Tua Murid di Sumenep Keluhkan Menu MBG Anak Tak Dimakan
Kapolres Sumenep Sosialisasikan DIPA 2026, Tekankan Pengelolaan Anggaran Akuntabel
Bupati Bangkalan Temui Massa Aksi HMI, Dengarkan Aspirasi Mahasiswa di Depan Kantor Pemkab
Ketua TP PKK Lumajang Dorong Dunia Modeling Jadi Sarana Promosi Budaya Lokal
Pengajuan Kerja Sama Publikasi Media di Diskominfo Purwakarta Dinilai Rumit dan Berbelit
Sumur Bor Keluarkan Gas Mudah Terbakar di Banyuates Sampang, Polisi Hentikan Pengeboran

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:57 WIB

Pangkas Anggaran Publikasi, Ketua PJI Purwakarta Mahesa Jenar Ultimatum Kominfo dan Siap Gelar Aksi Massa

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:56 WIB

Wartawan di Purwakarta Kecewa, Kerja Sama Media TA 2025 Diskominfo Gagal Bayar

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:28 WIB

Durian Merah Banyuwangi Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:15 WIB

Video Viral Orang Tua Murid di Sumenep Keluhkan Menu MBG Anak Tak Dimakan

Senin, 19 Januari 2026 - 18:43 WIB

Kapolres Sumenep Sosialisasikan DIPA 2026, Tekankan Pengelolaan Anggaran Akuntabel

Berita Terbaru

Sekolah Rakyat permanen di Desa Blambangan, Kecamatan Muncar.

Pendidikan

Sekolah Rakyat Berstandar Internasional Hadir di Banyuwangi

Kamis, 22 Jan 2026 - 14:36 WIB