LUMAJANG, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) dan kualitas pelayanan publik dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/3/427.72/2026 tentang larangan melakukan siaran langsung (live) melalui media sosial bagi ASN di lingkungan Pemkab Lumajang.
Surat edaran yang ditetapkan pada 29 Januari 2026 tersebut dikeluarkan sebagai upaya penataan etika ASN di ruang digital agar selaras dengan nilai disiplin, profesionalisme, dan keteladanan dalam pelayanan pemerintahan.
Dalam kebijakan tersebut, Pemkab Lumajang melarang ASN melakukan siaran langsung di seluruh platform media sosial selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan kedinasan menggunakan akun resmi instansi. Ketentuan ini dimaksudkan agar ASN tetap fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkab Lumajang menilai perkembangan media sosial telah melahirkan pola komunikasi baru yang perlu direspons secara bijak oleh aparatur negara. Dalam konteks ASN, kebebasan berekspresi di ruang digital tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab jabatan dan kewajiban menjaga kewibawaan institusi.
Selain larangan saat jam dinas, Pemkab Lumajang juga menegaskan bahwa aktivitas live di luar jam kerja harus tetap mengedepankan kode etik, norma agama, dan norma sosial yang berlaku. ASN dilarang menggunakan seragam maupun atribut kedinasan saat melakukan siaran langsung di luar jam kerja karena simbol negara tidak boleh dilekatkan pada aktivitas nonkedinasan.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Lumajang juga menegaskan adanya sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan aturan ini dimaksudkan untuk membangun budaya disiplin dan menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Lumajang memperkuat peran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang terhadap ASN di unit kerjanya masing-masing.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Lumajang berharap profesionalisme ASN tidak hanya tercermin dari kinerja di kantor, tetapi juga dari sikap dan perilaku aparatur dalam menjaga kehormatan jabatan di ruang publik, termasuk di ruang digital, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.
Penulis : An
Editor : M/Red







