KPH Purwakarta Klarifikasi Isu Status Lahan Pembangunan Rumah Relokasi di Desa Panyindangan

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, dan Agraria KPH Purwakarta, Martogi Panjaitan, saat memberikan keterangan terkait pembangunan rumah relokasi warga terdampak bencana.

Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, dan Agraria KPH Purwakarta, Martogi Panjaitan, saat memberikan keterangan terkait pembangunan rumah relokasi warga terdampak bencana.

PURWAKARTA, detikkota.com – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di salah satu media cetak dan online yang mempersoalkan status lahan pembangunan rumah relokasi bagi warga terdampak bencana di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, dan Agraria KPH Purwakarta, Martogi Panjaitan, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (30/1/2026).

Martogi menegaskan bahwa pembangunan rumah darurat atau relokasi bagi warga terdampak bencana hingga saat ini masih berjalan dan bertujuan murni untuk membantu serta meringankan beban masyarakat yang mengalami musibah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi isu adanya sewa lahan dalam pembangunan tersebut, Martogi membantah tegas informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa lahan yang digunakan merupakan kawasan Perhutani dan tidak disewakan.

“Informasi yang menyebut adanya sewa lahan tidak benar. Lahan tersebut merupakan kawasan Perhutani dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, penguasaan kawasan hutan oleh negara telah diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus kawasan hutan, menetapkan status kawasan, serta mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan hutan.

Martogi juga menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan rumah darurat atau relokasi di Desa Panyindangan yang berada di dalam kawasan hutan termasuk dalam kategori Penggunaan Kawasan Hutan.

“Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa izin atau persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan bukan merupakan kewenangan Perum Perhutani, melainkan menjadi kewenangan Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Dengan adanya klarifikasi ini, KPH Purwakarta berharap informasi yang disampaikan kepada publik dapat lebih berimbang, objektif, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, mengingat pembangunan rumah relokasi tersebut bersifat kemanusiaan untuk membantu warga terdampak bencana.

Penulis : Nal

Editor : M/Red

Berita Terkait

Pembagian Lapak Pasar Ganding Disorot, Sulaisi: Jangan Jadikan Pasar Milik Rakyat sebagai Ruang Ketidakadilan
Diduga ODGJ Tidur di Trotoar Kota Sumenep, SERDADU Desak Pemkab Jangan Tutup Mata
Diduga Pengambilan Batu dari Kawasan Mata Air, Proyek P3-TGAI Desa Margaluyu Tuai Sorotan
Karya Bakti TNI AD Skala Besar Siap Digelar di Madura, Libatkan Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi
Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut pada Hari Laut Sedunia 2026
Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
MIO Indonesia Ucapkan Selamat, FORKABI Kembali Dipimpin H. Abdul Ghoni
Rembug Lansia Banyuwangi Jadi Wadah Serap Aspirasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:07 WIB

Pembagian Lapak Pasar Ganding Disorot, Sulaisi: Jangan Jadikan Pasar Milik Rakyat sebagai Ruang Ketidakadilan

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:49 WIB

Diduga Pengambilan Batu dari Kawasan Mata Air, Proyek P3-TGAI Desa Margaluyu Tuai Sorotan

Senin, 8 Juni 2026 - 23:53 WIB

Karya Bakti TNI AD Skala Besar Siap Digelar di Madura, Libatkan Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:41 WIB

Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut pada Hari Laut Sedunia 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat

Berita Terbaru