KPH Purwakarta Klarifikasi Isu Status Lahan Pembangunan Rumah Relokasi di Desa Panyindangan

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, dan Agraria KPH Purwakarta, Martogi Panjaitan, saat memberikan keterangan terkait pembangunan rumah relokasi warga terdampak bencana.

Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, dan Agraria KPH Purwakarta, Martogi Panjaitan, saat memberikan keterangan terkait pembangunan rumah relokasi warga terdampak bencana.

PURWAKARTA, detikkota.com – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di salah satu media cetak dan online yang mempersoalkan status lahan pembangunan rumah relokasi bagi warga terdampak bencana di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, dan Agraria KPH Purwakarta, Martogi Panjaitan, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (30/1/2026).

Martogi menegaskan bahwa pembangunan rumah darurat atau relokasi bagi warga terdampak bencana hingga saat ini masih berjalan dan bertujuan murni untuk membantu serta meringankan beban masyarakat yang mengalami musibah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi isu adanya sewa lahan dalam pembangunan tersebut, Martogi membantah tegas informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa lahan yang digunakan merupakan kawasan Perhutani dan tidak disewakan.

“Informasi yang menyebut adanya sewa lahan tidak benar. Lahan tersebut merupakan kawasan Perhutani dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, penguasaan kawasan hutan oleh negara telah diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus kawasan hutan, menetapkan status kawasan, serta mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan hutan.

Martogi juga menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan rumah darurat atau relokasi di Desa Panyindangan yang berada di dalam kawasan hutan termasuk dalam kategori Penggunaan Kawasan Hutan.

“Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa izin atau persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan bukan merupakan kewenangan Perum Perhutani, melainkan menjadi kewenangan Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Dengan adanya klarifikasi ini, KPH Purwakarta berharap informasi yang disampaikan kepada publik dapat lebih berimbang, objektif, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, mengingat pembangunan rumah relokasi tersebut bersifat kemanusiaan untuk membantu warga terdampak bencana.

Penulis : Nal

Editor : M/Red

Berita Terkait

Bupati Purwakarta Tegur Keras Disperkim, Papan Kegiatan Proyek Dipasang di Pagar Jadi Sorotan
Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan
Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada
Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
ATEP HERU TIADA, BELPUR BERDUKA
GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Dugaan Limbah Tambak Udang di Pesisir Ambunten
Wali Kota Eri Datangi Penyalur ART di Gunung Anyar, Pekerja Terjerat Denda Rp3,5 Juta Dipulangkan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Bupati Purwakarta Tegur Keras Disperkim, Papan Kegiatan Proyek Dipasang di Pagar Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Berita Terbaru