Sekolah di Ra’as Sumenep Diduga Tak Gelar KBM di Hari Aktif, PMII UPI Desak Disdik Bertindak

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris PMII Universitas PGRI (UPI) Sumenep, Moh Pudali Arodani atau Lili.

Sekretaris PMII Universitas PGRI (UPI) Sumenep, Moh Pudali Arodani atau Lili.

SUMENEP, detikkota.com – Sejumlah sekolah di Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, dilaporkan tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada hari aktif sekolah. Para siswa disebut dipulangkan lebih awal tanpa adanya proses pembelajaran.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Tidak berlangsungnya KBM pada hari efektif sekolah dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak peserta didik.

Selain itu, kepala sekolah dan bendahara sekolah diduga tidak berada di tempat pada hari aktif tanpa keterangan tugas kedinasan yang jelas. Situasi ini disebut berdampak langsung pada terhentinya aktivitas pendidikan di sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut juga memunculkan sorotan terhadap fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, terutama di wilayah kepulauan. Minimnya kontrol dan evaluasi dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kegiatan sekolah tidak berjalan optimal.

Sekretaris PMII Universitas PGRI (UPI) Sumenep, Moh Pudali Arodani atau Lili, mengecam kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa hak pendidikan tidak boleh terabaikan.

“Pemulangan siswa di hari aktif tanpa proses pembelajaran merupakan bentuk pengabaian hak konstitusional. Ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dan harus segera ditindaklanjuti secara serius,” ujar Lili, Rabu (11/2/2026).

PMII UPI Sumenep mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep untuk segera melakukan evaluasi terhadap pihak sekolah terkait serta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban menjamin hak pendidikan, termasuk bagi masyarakat di wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan akses dan layanan publik.

Penulis : M/A

Editor : M/A

Berita Terkait

Pemkot Surabaya Umumkan Hasil Administrasi dan Jadwal Seleksi Lanjutan Beasiswa Penghafal Kitab Suci 2026
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Gelar Penyuluhan Kesehatan Gratis untuk Kaum Difabel
Tinjau Langsung, Disdik Sumenep Akui Bangunan SMPN 2 Kalianget Sudah Tua
Pembatasan Gawai di Sekolah Mulai Tunjukkan Dampak Positif di Surabaya
Plafon Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, Siswa Selamat dan Belajar Dipindah
Rutan Sumenep Terima Kunjungan Edukatif Siswa TK Al-Amanah, Kenalkan Pelatihan Membatik Warga Binaan
Audiensi Penjaga Sekolah, Pemkab Lumajang Siap Dukung Wadah Koordinasi Resmi
Sekolah Rakyat Berstandar Internasional Hadir di Banyuwangi

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:51 WIB

Sekolah di Ra’as Sumenep Diduga Tak Gelar KBM di Hari Aktif, PMII UPI Desak Disdik Bertindak

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:50 WIB

Pemkot Surabaya Umumkan Hasil Administrasi dan Jadwal Seleksi Lanjutan Beasiswa Penghafal Kitab Suci 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 14:46 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Gelar Penyuluhan Kesehatan Gratis untuk Kaum Difabel

Senin, 9 Februari 2026 - 11:31 WIB

Tinjau Langsung, Disdik Sumenep Akui Bangunan SMPN 2 Kalianget Sudah Tua

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:15 WIB

Pembatasan Gawai di Sekolah Mulai Tunjukkan Dampak Positif di Surabaya

Berita Terbaru