SUMENEP, detikkota.com – Sejumlah sekolah di Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, dilaporkan tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada hari aktif sekolah. Para siswa disebut dipulangkan lebih awal tanpa adanya proses pembelajaran.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Tidak berlangsungnya KBM pada hari efektif sekolah dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak peserta didik.
Selain itu, kepala sekolah dan bendahara sekolah diduga tidak berada di tempat pada hari aktif tanpa keterangan tugas kedinasan yang jelas. Situasi ini disebut berdampak langsung pada terhentinya aktivitas pendidikan di sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut juga memunculkan sorotan terhadap fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, terutama di wilayah kepulauan. Minimnya kontrol dan evaluasi dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kegiatan sekolah tidak berjalan optimal.
Sekretaris PMII Universitas PGRI (UPI) Sumenep, Moh Pudali Arodani atau Lili, mengecam kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa hak pendidikan tidak boleh terabaikan.
“Pemulangan siswa di hari aktif tanpa proses pembelajaran merupakan bentuk pengabaian hak konstitusional. Ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dan harus segera ditindaklanjuti secara serius,” ujar Lili, Rabu (11/2/2026).
PMII UPI Sumenep mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep untuk segera melakukan evaluasi terhadap pihak sekolah terkait serta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban menjamin hak pendidikan, termasuk bagi masyarakat di wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan akses dan layanan publik.
Penulis : M/A
Editor : M/A







