Sekolah di Ra’as Sumenep Diduga Tak Gelar KBM di Hari Aktif, PMII UPI Desak Disdik Bertindak

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris PMII Universitas PGRI (UPI) Sumenep, Moh Pudali Arodani atau Lili.

Sekretaris PMII Universitas PGRI (UPI) Sumenep, Moh Pudali Arodani atau Lili.

SUMENEP, detikkota.com – Sejumlah sekolah di Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, dilaporkan tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada hari aktif sekolah. Para siswa disebut dipulangkan lebih awal tanpa adanya proses pembelajaran.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Tidak berlangsungnya KBM pada hari efektif sekolah dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak peserta didik.

Selain itu, kepala sekolah dan bendahara sekolah diduga tidak berada di tempat pada hari aktif tanpa keterangan tugas kedinasan yang jelas. Situasi ini disebut berdampak langsung pada terhentinya aktivitas pendidikan di sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut juga memunculkan sorotan terhadap fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, terutama di wilayah kepulauan. Minimnya kontrol dan evaluasi dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kegiatan sekolah tidak berjalan optimal.

Sekretaris PMII Universitas PGRI (UPI) Sumenep, Moh Pudali Arodani atau Lili, mengecam kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa hak pendidikan tidak boleh terabaikan.

“Pemulangan siswa di hari aktif tanpa proses pembelajaran merupakan bentuk pengabaian hak konstitusional. Ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dan harus segera ditindaklanjuti secara serius,” ujar Lili, Rabu (11/2/2026).

PMII UPI Sumenep mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep untuk segera melakukan evaluasi terhadap pihak sekolah terkait serta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban menjamin hak pendidikan, termasuk bagi masyarakat di wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan akses dan layanan publik.

Penulis : M/A

Editor : M/A

Berita Terkait

Pengurus OSIS SMKN 1 Kalianget Periode 2026–2027 Resmi Dilantik
Pilah Sampah Sejak Dini, Gas Mass Gending Siapkan Program Berlanjut hingga 2027
Sidak SMPN 47, Eri Cahyadi Soroti Kamar Mandi Rusak dan Minta Anggaran Dioptimalkan
Keren! Siswa SMKN 1 Kalianget Pamer Karya dan Kuliner Tradisional, KTS 2026 Berlangsung Meriah
SPMB Angkatan Ketiga SMA KTB Dibuka, 180 Siswa Disiapkan Beasiswa Penuh
PMR WIRA SMKN 1 Kalianget Peringati HUT PMI ke-81 dengan Aksi Kemanusiaan
Bukan Sekadar Bisa Praktik, SMKN 1 Kalianget Genjot Budaya Kerja Industri
Dua Mahasiswa BKI UNIBA Madura Lolos Konferensi Internasional INELTAL 2026

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Pengurus OSIS SMKN 1 Kalianget Periode 2026–2027 Resmi Dilantik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Pilah Sampah Sejak Dini, Gas Mass Gending Siapkan Program Berlanjut hingga 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Sidak SMPN 47, Eri Cahyadi Soroti Kamar Mandi Rusak dan Minta Anggaran Dioptimalkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Keren! Siswa SMKN 1 Kalianget Pamer Karya dan Kuliner Tradisional, KTS 2026 Berlangsung Meriah

Selasa, 29 September 2026 - 08:59 WIB

SPMB Angkatan Ketiga SMA KTB Dibuka, 180 Siswa Disiapkan Beasiswa Penuh

Berita Terbaru