Sekolah di Ra’as Sumenep Diduga Tak Gelar KBM di Hari Aktif, PMII UPI Desak Disdik Bertindak

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris PMII Universitas PGRI (UPI) Sumenep, Moh Pudali Arodani atau Lili.

Sekretaris PMII Universitas PGRI (UPI) Sumenep, Moh Pudali Arodani atau Lili.

SUMENEP, detikkota.com – Sejumlah sekolah di Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, dilaporkan tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada hari aktif sekolah. Para siswa disebut dipulangkan lebih awal tanpa adanya proses pembelajaran.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Tidak berlangsungnya KBM pada hari efektif sekolah dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak peserta didik.

Selain itu, kepala sekolah dan bendahara sekolah diduga tidak berada di tempat pada hari aktif tanpa keterangan tugas kedinasan yang jelas. Situasi ini disebut berdampak langsung pada terhentinya aktivitas pendidikan di sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut juga memunculkan sorotan terhadap fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, terutama di wilayah kepulauan. Minimnya kontrol dan evaluasi dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kegiatan sekolah tidak berjalan optimal.

Sekretaris PMII Universitas PGRI (UPI) Sumenep, Moh Pudali Arodani atau Lili, mengecam kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa hak pendidikan tidak boleh terabaikan.

“Pemulangan siswa di hari aktif tanpa proses pembelajaran merupakan bentuk pengabaian hak konstitusional. Ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dan harus segera ditindaklanjuti secara serius,” ujar Lili, Rabu (11/2/2026).

PMII UPI Sumenep mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep untuk segera melakukan evaluasi terhadap pihak sekolah terkait serta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban menjamin hak pendidikan, termasuk bagi masyarakat di wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan akses dan layanan publik.

Penulis : M/A

Editor : M/A

Berita Terkait

87 Siswa KPM Ikuti Cerdas Cermat Hak Anak di Kota Probolinggo
Eri Cahyadi Pesan Mahasiswa Baru ITS Kritis Hadapi Perkembangan AI
Eri Cahyadi ke MPLS SRT 2 Surabaya: Pemimpin Harus Punya Jiwa Sosial
Kader Kesehatan Remaja SMKN 1 Kalianget Ikuti Pembinaan Bersama Puskesmas
SMKN 1 Kalianget Gelar MPLS Ramah 2026, Diikuti 194 Siswa Baru
13 Ribu Anak Tak Sekolah di Sumenep, SERDADU Desak Pemkab Tak Berhenti pada Validasi Data
Pembangunan Sekolah Rakyat Banyuwangi Capai 75 Persen, Ditarget Rampung Juni 2026
Rutan Sumenep Buka Akses Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:24 WIB

87 Siswa KPM Ikuti Cerdas Cermat Hak Anak di Kota Probolinggo

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Eri Cahyadi Pesan Mahasiswa Baru ITS Kritis Hadapi Perkembangan AI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Eri Cahyadi ke MPLS SRT 2 Surabaya: Pemimpin Harus Punya Jiwa Sosial

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:39 WIB

Kader Kesehatan Remaja SMKN 1 Kalianget Ikuti Pembinaan Bersama Puskesmas

Senin, 13 Juli 2026 - 21:50 WIB

SMKN 1 Kalianget Gelar MPLS Ramah 2026, Diikuti 194 Siswa Baru

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB