Surat Kades Margaluyu ke PT Japfa Soal CSR Jadi Sorotan, Warga Tunggu Klarifikasi Resmi

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Surat resmi Kepala Desa Margaluyu kepada PT Japfa Comfeed Indonesia menjadi perhatian publik setelah mencuat ke ruang pemberitaan. Surat tersebut berkaitan dengan permintaan klarifikasi realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di wilayah Kecamatan Kiarapedes.

Surat bernomor 400/32/Pemdes/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 itu merupakan tindak lanjut hasil rapat mediasi antara Pemerintah Desa Margaluyu dan pihak PT Japfa Comfeed Indonesia Kiarapedes 1 dan 2. Dalam dokumen tersebut, pemerintah desa meminta penjelasan resmi terkait realisasi dana CSR yang disebut belum terealisasi selama beberapa tahun terakhir.

Beberapa poin yang disampaikan dalam surat itu antara lain permintaan penjelasan mengenai dana CSR yang diasumsikan warga belum disalurkan, permintaan data dan bukti dokumentasi atas sumbangan atau kegiatan filantropi yang diklaim sebagai bagian dari CSR, serta permintaan perhitungan tertulis mengenai nilai kontribusi yang telah diberikan perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Margaluyu belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Pihak PT Japfa Comfeed Indonesia juga belum menyampaikan tanggapan. Salah satu perwakilan perusahaan yang disebutkan, Haris, belum memberikan komentar saat dimintai klarifikasi.

Sementara itu, Sapul Malik yang dikenal dengan sapaan Bang Iful Chengek menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada kejelasan terkait persoalan tersebut. Ia menilai dugaan pengabaian kewajiban CSR oleh perusahaan besar di Kabupaten Purwakarta merupakan persoalan yang harus disikapi secara serius.

“Jika memang terdapat kewajiban yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, tentu ini harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Perkembangan kasus ini masih dinantikan, termasuk kemungkinan dilakukannya mediasi lanjutan atau langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku. Publik menunggu klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah desa guna memastikan kejelasan persoalan tersebut.

Penulis : Nal

Editor : Nal

Berita Terkait

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan
Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada
Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
ATEP HERU TIADA, BELPUR BERDUKA
GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Dugaan Limbah Tambak Udang di Pesisir Ambunten
Wali Kota Eri Datangi Penyalur ART di Gunung Anyar, Pekerja Terjerat Denda Rp3,5 Juta Dipulangkan
Hari Tani Nasional 2026, Bupati Probolinggo Soroti Pupuk dan Harga Komoditas

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Selasa, 29 September 2026 - 16:38 WIB

ATEP HERU TIADA, BELPUR BERDUKA

Selasa, 29 September 2026 - 16:35 WIB

GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Dugaan Limbah Tambak Udang di Pesisir Ambunten

Berita Terbaru