Surat Kades Margaluyu ke PT Japfa Soal CSR Jadi Sorotan, Warga Tunggu Klarifikasi Resmi

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Surat resmi Kepala Desa Margaluyu kepada PT Japfa Comfeed Indonesia menjadi perhatian publik setelah mencuat ke ruang pemberitaan. Surat tersebut berkaitan dengan permintaan klarifikasi realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di wilayah Kecamatan Kiarapedes.

Surat bernomor 400/32/Pemdes/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 itu merupakan tindak lanjut hasil rapat mediasi antara Pemerintah Desa Margaluyu dan pihak PT Japfa Comfeed Indonesia Kiarapedes 1 dan 2. Dalam dokumen tersebut, pemerintah desa meminta penjelasan resmi terkait realisasi dana CSR yang disebut belum terealisasi selama beberapa tahun terakhir.

Beberapa poin yang disampaikan dalam surat itu antara lain permintaan penjelasan mengenai dana CSR yang diasumsikan warga belum disalurkan, permintaan data dan bukti dokumentasi atas sumbangan atau kegiatan filantropi yang diklaim sebagai bagian dari CSR, serta permintaan perhitungan tertulis mengenai nilai kontribusi yang telah diberikan perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Margaluyu belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Pihak PT Japfa Comfeed Indonesia juga belum menyampaikan tanggapan. Salah satu perwakilan perusahaan yang disebutkan, Haris, belum memberikan komentar saat dimintai klarifikasi.

Sementara itu, Sapul Malik yang dikenal dengan sapaan Bang Iful Chengek menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada kejelasan terkait persoalan tersebut. Ia menilai dugaan pengabaian kewajiban CSR oleh perusahaan besar di Kabupaten Purwakarta merupakan persoalan yang harus disikapi secara serius.

“Jika memang terdapat kewajiban yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, tentu ini harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Perkembangan kasus ini masih dinantikan, termasuk kemungkinan dilakukannya mediasi lanjutan atau langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku. Publik menunggu klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah desa guna memastikan kejelasan persoalan tersebut.

Penulis : Nal

Editor : Nal

Berita Terkait

Rehabilitasi MPP Bale Madukara Purwakarta Jadi Sorotan, Tampilan Gedung Dinilai Semakin Representatif
Pembangunan Puskesmas Sukatani Dimulai, Keselamatan Kerja Jadi Fokus Utama
Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan
Heboh! Dugaan Penyalahgunaan NIK KTP, Disdukcapil dan Bank BPR KS Purwakarta Disorot
Ratusan Mahasiswa Ikuti Seleksi Beasiswa Baznas Sumenep
Viral Video Pejabat Joget, Publik Soroti Sensitivitas Sosial dan Dugaan Permainan Proyek di Purwakarta
Jalan Sukatani Dipenuhi Tanah Berserakan, Pengendara Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Video Pejabat Purwakarta Berjoget Jadi Sorotan, Warga Nilai Kurang Peka terhadap Kondisi Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:15 WIB

Rehabilitasi MPP Bale Madukara Purwakarta Jadi Sorotan, Tampilan Gedung Dinilai Semakin Representatif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:24 WIB

Pembangunan Puskesmas Sukatani Dimulai, Keselamatan Kerja Jadi Fokus Utama

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:01 WIB

Heboh! Dugaan Penyalahgunaan NIK KTP, Disdukcapil dan Bank BPR KS Purwakarta Disorot

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:23 WIB

Ratusan Mahasiswa Ikuti Seleksi Beasiswa Baznas Sumenep

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:59 WIB

Viral Video Pejabat Joget, Publik Soroti Sensitivitas Sosial dan Dugaan Permainan Proyek di Purwakarta

Berita Terbaru