SUMENEP, detikkota.com – Dugaan rangkap jabatan perangkat desa sebagai ketua kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Sumenep, Madura, menuai sorotan. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan serta menimbulkan konflik kepentingan.
Seorang tokoh masyarakat Sumenep, Sunan, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama tim telah melakukan pengecekan lapangan dan menemukan masih adanya perangkat desa yang menjabat sebagai ketua Poktan.
“Saya bersama tim sudah mengecek ke bawah, dan masih ada perangkat desa yang sampai saat ini menjabat sebagai ketua kelompok tani,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, ketentuan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016. Dalam Bab V Pasal 22 ayat (2) huruf d disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi pengurus gabungan kelompok tani (Gapoktan) maupun Poktan adalah tidak berstatus sebagai aparat/PNS/pamong desa.
Sunan menyatakan kekecewaannya atas dugaan rangkap jabatan tersebut. Ia menilai praktik itu tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa dan kelompok tani.
Ia juga menyoroti potensi dampak yang bisa timbul, seperti monopoli program dan tumpang tindih kebijakan di tingkat desa. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memicu konflik kepentingan apabila dibiarkan.
Selain itu, Sunan menduga adanya pembiaran dari pihak terkait. Ia meminta Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep untuk bersikap tegas terhadap Poktan yang diduga melanggar aturan.
“Pengecekan itu mudah dilakukan jika dinas mau. Kepala dinas harus tegas terhadap Poktan yang rangkap jabatan, bukan malah dibiarkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep terkait dugaan tersebut.
Penulis : M/Red
Editor : M/Red







