Dugaan Pembiaran Dinas, Rangkap Jabatan Poktan di Sumenep Terkuak

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Dugaan rangkap jabatan perangkat desa sebagai ketua kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Sumenep, Madura, menuai sorotan. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan serta menimbulkan konflik kepentingan.

Seorang tokoh masyarakat Sumenep, Sunan, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama tim telah melakukan pengecekan lapangan dan menemukan masih adanya perangkat desa yang menjabat sebagai ketua Poktan.

“Saya bersama tim sudah mengecek ke bawah, dan masih ada perangkat desa yang sampai saat ini menjabat sebagai ketua kelompok tani,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, ketentuan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016. Dalam Bab V Pasal 22 ayat (2) huruf d disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi pengurus gabungan kelompok tani (Gapoktan) maupun Poktan adalah tidak berstatus sebagai aparat/PNS/pamong desa.

Sunan menyatakan kekecewaannya atas dugaan rangkap jabatan tersebut. Ia menilai praktik itu tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa dan kelompok tani.

Ia juga menyoroti potensi dampak yang bisa timbul, seperti monopoli program dan tumpang tindih kebijakan di tingkat desa. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memicu konflik kepentingan apabila dibiarkan.

Selain itu, Sunan menduga adanya pembiaran dari pihak terkait. Ia meminta Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep untuk bersikap tegas terhadap Poktan yang diduga melanggar aturan.

“Pengecekan itu mudah dilakukan jika dinas mau. Kepala dinas harus tegas terhadap Poktan yang rangkap jabatan, bukan malah dibiarkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep terkait dugaan tersebut.

Penulis : M/Red

Editor : M/Red

Berita Terkait

70 Desa di Sumenep Terdampak Kekeringan, Pemprov Jatim Targetkan Pembangunan Sumur Bor pada 2027
Bupati Bangkalan Ajak Pelajar dan Masyarakat Budayakan Hidup Bersih Lewat Bangkalan Berse Onggu
Kapolresta Sumenep Ngopi Bareng Warga, Buka Ruang Aspirasi dan Perkuat Komunikasi
Proyek Jembatan Sukamukti Rp31,77 Miliar Disorot, Mutu Kwalitas Pekerjaan dan Pengawasan Dipertanyakan
BELA PURWAKARTA APRESIASI BENNI IRWAN, ABADI DALAM SILATURAHMI
PD-MIOI Purwakarta Sampaikan Selamat kepada Drs. H. Benni Irwan, M.Si., MA atas Penunjukan sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan
Pemkab Banyuwangi Peringati Hari Jadi Jawa Timur, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,65 Persen

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:38 WIB

70 Desa di Sumenep Terdampak Kekeringan, Pemprov Jatim Targetkan Pembangunan Sumur Bor pada 2027

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Bupati Bangkalan Ajak Pelajar dan Masyarakat Budayakan Hidup Bersih Lewat Bangkalan Berse Onggu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Proyek Jembatan Sukamukti Rp31,77 Miliar Disorot, Mutu Kwalitas Pekerjaan dan Pengawasan Dipertanyakan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:47 WIB

BELA PURWAKARTA APRESIASI BENNI IRWAN, ABADI DALAM SILATURAHMI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:31 WIB

PD-MIOI Purwakarta Sampaikan Selamat kepada Drs. H. Benni Irwan, M.Si., MA atas Penunjukan sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan

Berita Terbaru