Proyek Irigasi P3A Wanayasa: “Proyek Siluman” di Tengah Sawah, Transparansi Mati Suri?

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Dusun 1, Desa Simpang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.

proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Dusun 1, Desa Simpang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.

PURWAKARTA, detikkota.com – Aroma tak sedap tercium dari pelaksanaan proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Dusun 1, Desa Simpang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Proyek yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh masyarakat melalui Kelompok P3A di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), justru diduga kuat menjadi “proyek siluman” yang menabrak berbagai aturan administratif.

Papan Informasi Gaib, Hak Publik Dikangkangi

Saat awak media melakukan pemantauan di lokasi pada Selasa sore (03/02/2026), tidak ditemukan adanya papan informasi proyek. Padahal, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden terkait pengadaan barang dan jasa, setiap proyek yang didanai negara wajib memasang papan pengumuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa papan informasi, publik tidak tahu berapa nilai anggarannya, berapa volume pekerjaannya, dan siapa yang bertanggung jawab. Ini bukan sekadar lupa, tapi diduga kuat sebagai upaya sengaja untuk menutup-nutupi aliran dana negara.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat mengungkap fakta mengejutkan. Proyek yang di bawa oleh PT .Widia Karya ini diduga di kontraktual kan lagi kepada warga setempat yang bernama Iwan Sonjaya, dengan skema harga Rp900 ribu per kubik material.

Jika benar terjadi, ini adalah pelanggaran fatal. Proyek P3-TGAI seharus nya di kerjakan oleh perusahaan yang dapat tander awal, bukan dipihak-ketigakan lagi , ini berpotensi besar mengurangi kualitas fisik bangunan demi mengejar margin keuntungan pihak ketiga.

Analisis Maladministrasi dan Pelanggaran Hukum

Berdasarkan fakta lapangan tersebut, berikut adalah rentetan dugaan pelanggaran yang terjadi:

1. Pelanggaran Asas Transparansi: Tidak adanya papan proyek merupakan bentuk Maladministrasi nyata. Hal ini melanggar hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.

2. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Mengalihkan pekerjaan (PT) Ke pihak ketiga kan lagi melanggar petunjuk teknis (Juknis) Kementerian PUPR terkait program P3-TGAI. Proyek ini seharusnya dikerjakan oleh pemenang tender , bukan menjadi lahan profit bagi korporasi-korporasi lain nya.

3. Indikasi Kerugian Negara: Skema “harga per kubik” melalui pihak ketiga rawan akan mark-up harga atau penurunan spek material. Selisih harga antara anggaran negara dan harga borongan tersebut patut dipertanyakan larinya ke mana.

4. Kelalaian Pengawasan: Pihak BBWS selaku pemberi kerja patut dipertanyakan kinerjanya. Bagaimana mungkin proyek kementerian bisa berjalan liar tanpa papan informasi dan mekanisme yang melenceng dari aturan swakelola?

Proyek irigasi di Desa Simpang ini menjadi potret buram pengelolaan anggaran pusat di daerah. Pihak berwenang, mulai dari Inspektorat hingga Aparat Penegak Hukum (APH), sudah sepatutnya turun tangan sebelum uang negara habis “ditelan” oleh oknum yang memanfaatkan celah pengawasan.

Penulis : Nal/Team

Editor : Nal/Team

Berita Terkait

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan
Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada
Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
ATEP HERU TIADA, BELPUR BERDUKA
GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Dugaan Limbah Tambak Udang di Pesisir Ambunten
Wali Kota Eri Datangi Penyalur ART di Gunung Anyar, Pekerja Terjerat Denda Rp3,5 Juta Dipulangkan
Hari Tani Nasional 2026, Bupati Probolinggo Soroti Pupuk dan Harga Komoditas

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Selasa, 29 September 2026 - 16:38 WIB

ATEP HERU TIADA, BELPUR BERDUKA

Selasa, 29 September 2026 - 16:35 WIB

GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Dugaan Limbah Tambak Udang di Pesisir Ambunten

Berita Terbaru